Berita Nasional Terkini
Bursa Komisaris BUMN Disorot, Timses Prabowo-Gibran Mulai Duduki Jabatan Penting, Ini Kata Pengamat
Bursa komisaris BUMN disorot. Timses Prabowo-Gibran mulai duduki jabatan penting di BUMN. Ini kata pengamat menyoroti hal tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Badan Usaha Milik Negara alias BUMN terkini.
Bursa komisaris BUMN disorot publik belakangan ini.
Timses Prabowo-Gibran mulai duduki jabatan penting di BUMN.
Ini kata pengamat menyoroti hal tersebut.
Bagi sebagian pihak, pembagian kursi Dewan Komisaris BUMN untuk tim sukses Prabowo-Gibran di masa pemerintahan Jokowi disorot sebagai politik balas budi.
Baca juga: Pemerintahan Prabowo Terancam Krisis Ekonomi, Jusuf Kalla Ungkap Pemicunya, Ini Bom Waktu
Baca juga: Sikap Kubu Prabowo-Gibran soal Grafik Sirekap Disetop: PAN Setuju, Demokrat Minta Penjelasan KPU
Baca juga: Panas! Kronologi Pendukung Ganjar Nyaris Baku Hantam dengan Ketua Prabowo Mania di Acara Metro TV
Pemilik kekuasaan yang notabenenya pemegang saham perusahaan pelat merah menjadikan posisi komisaris sebagai bancakan.
Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pemerintah berwenang menempatkan seorang dewan komisaris tanpa harus melewati mekanisme asesmen.
Terkini, Prabu Revolusi dan Siti Zahra Aghnia bagian dari timses Prabowo-Gibran yang diberikan jabatan komisaris independen di PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha PT Pertamina (Persero).
Kondisi tersebut ditangkap oleh Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto sebagai sebuah permasalahan yang pelik.
Menurutnya, fungsi Komisaris BUMN adalah melakukan pengawasan dan kontrol terhadap Board of Director (BOD) atas target yang telah ditetapkan.
"Idealnya komisaris tersebut memiliki kompetensi yang memadai di bidang keuangan, legal serta industri terkait," ucap Toto kepada Tribun Network, Sabtu (9/3/2024).
Dia menuturkan bahwa Dewan Komisaris BUMN dibantu oleh beberapa Komite seperti Komite Audit, Komite Risiko, serta Komite Nominasi/Remunerasi.
Baca juga: Saksi Paslon 01 dan 03 Tidak Tanda Tangan Formulir D, Prabowo-Gibran Unggul Telak di Kaltim
Dengan alat kelengkapan ini seharusnya Dekom BUMN bisa kerja optimal.
"Problemnya tidak seperti pemilihan BOD BUMN yang melalui mekanisme asesmen oleh lembaga independen maka penunjukan komisaris perusahaan pelat merah tidak wajib ikut ketentuan tersebut," ungkap Toto.
Toto menyebut perusahaan BUMN pun sulit menolak dewan komisaris titipan pemilik kekuasaan dengan kompetensi yang kurang memadai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.