Ibu Kota Negara
Dibocorkan Sri Mulyani, Terungkap Nama Baru Jakarta setelah Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Nusantara
Nama baru untuk Jakarta setelah tak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) ternyata sudah dibahas.
TRIBUNKALTIM.CO - Nama baru untuk Jakarta setelah tak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) ternyata sudah dibahas.
Menanggapi Jakarta yang kehilangan status DKI per 15 Februari 2024, Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, menegaskan bahwa Jakarta sampai saat ini masih menyandang status sebagai ibu kota Indonesia.
Dini mengatakan, status ibu kota negara akan tetap melekat pada Jakarta sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (Keppres) pemindahan ibu kota ke Kalimantan.
Menurutnya, ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Baca juga: Status DKI Hilang, IKN Nusantara Segera Jadi Ibu Kota, Reaksi Warga Jakarta: Sedih, Ih Orang Daerah
"Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara," ujar Dini dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).
Lantas, kapan ibu kota akan resmi pindah ke IKN Nusantara?
Perpindahan ibu kota Indonesia tunggu Keppres
Juru Bicara Otorita IKN Nusantara (OIKN) Troy Pantouw menjelaskan, perpindahan ibu kota Indonesia ke IKN Nusantara masih menunggu terbitnya Keppres.
"Sesuai dengan UU, maka mengikuti Keppres. Saat ini masih menunggu Keppres yang dimaksud," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/3/2024).
Troy tak mengungkapkan lebih lanjut kapan tepatnya keputusan presiden mengenai perpindahan ibu kota negara Indonesia akan terbit.
Dia hanya mengatakan, hal tersebut sepenuhnya berada di tangan seorang presiden. "Hak sepenuhnya di presiden," kata Troy.

Kendati demikian, dia menyebutkan, sejumlah kantor kementerian dan lembaga beserta jajaran aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap akan mendiami IKN Nusantara pada 2024.
Tahun ini, sejumlah personel pertahanan dan keamanan (hankam) pun mulai diboyong ke calon ibu kota baru di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu.
"Perpindahan ASN dan hankam akan bertahap mengikuti arahan dari Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," tutur Troy.
Arahan Kemenpan-RB, kurang lebih 12 ribu ASN dari 38 kementerian dan lembaga secara bertahap pindah ke IKN sampai dengan Desember 2024.
Pegawai tersebut terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana.
Namun, Troy memastikan bahwa rencana pemindahan tidak berhenti hingga akhir tahun ini.
"Tentunya tidak berhenti hanya sampai 2024, karena pemindahannya bertahap," imbuhnya.
Skema pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara
Pemindahan tahap awal ke kawasan IKN Nusantara direncanakan berlangsung mulai 2022-2024.
Rencana pembangunan dan pemindahan dilakukan bertahap hingga mencapai target kota dunia untuk semua pada 2045.
Berikut gambaran pemindahan ibu kota Indonesia ke IKN Nusantara, seperti dikutip Kompas.com, Minggu ( (18/2/2024):
Baca juga: Inovasi Inter dan Transdisiplin untuk Kota Hutan IKN
Tahap I 2022-2024
- Pemindahan tahap awal untuk fungsi pemerintahan prioritas
- Jumlah penduduk sekitar 260.000 orang
- Presiden Republik Indonesia akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI di IKN Nusantara pada 17 Agustus 2024
- Target 2024: Pembangunan ekosistem utuh di kawasan seluas 1.000 hektar berupa area pemerintahan lengkap dengan fasilitas pendukung.
Tahap II 2025-2029
- Membangun area inti IKN, termasuk perluasan jaringan transportasi, permukiman, serta pengembangan kawasan riset dan talenta.
Tahap III 2030-2034
- Pembangunan progresif, termasuk untuk utilitas terintegrasi, kawasan industri, dan penguatan kota cerdas.
Tahap IV 2035-2039
- Membangun seluruh infrastruktur dan ekosistem tiga kota (Nusantara, Samarinda, dan Balikpapan) untuk percepatan pembangunan Kalimantan.
Tahap V 2040-2045
- Mengokohkan reputasi sebagai "Kota Dunia untuk Semua" Jumlah penduduk kurang dari dua juta, sekitar 1.911.000 orang.
Nama Baru jadi DKJ
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ternyata pernah membocorka nama dan status baru untuk Jakarta setelah Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara dan statusnya sebagai DKI tanggal.
Pemerintah berencana tetap menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus meskipun Ibu Kota Indonesia akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Wacana ini diusung melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menggelar rapat internal yang membahas RUU tersebut pada Selasa (12/9/2023) lalu.
Salah satu hasil dari rapat tersebut ialah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Resmi! Jakarta Kehilangan Status DKI per 15 Februari, Terjawab Kapan IKN Nusantara Jadi Ibu Kota
"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," ujar Sri Mulyani, melalui unggahan akun resmi Instagram-nya, dikutip Rabu (13/9/2023).
Lebih lanjut bendahara negara menjelaskan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Oleh karenanya, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. "
Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," tulis Sri Mulyani.
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan pembahasan RUU tentang DKJ selesai pada tahun ini.
Dilansir dari Harian Kompas, regulasi tersebut dibutuhkan agar Jakarta tidak disamakan dengan daerah lain setelah kekhususannya sebagai ibu kota negara dicabut.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej mengatakan, penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta sangat mendesak.
Alasannya, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan, sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota negara, pemerintah dan DPR diwajibkan melakukan perubahan UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.
”Apabila tidak disiapkan peraturan perundang-undangan yang baru, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain pada umumnya di Indonesia atau akan menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Edward, dilansir dari Harian Kompas.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Kota Indonesia Masih Jakarta, Kapan Resmi Pindah ke IKN Nusantara?" dan "Ibu Kota Negara Pindah ke IKN, Sri Mulyani: Status Jakarta Berubah Menjadi Daerah Khusus".
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.