Ibu Kota Negara

Resmi! Jakarta Kehilangan Status DKI per 15 Februari, Terjawab Kapan IKN Nusantara Jadi Ibu Kota

Resmi! Jakarta kehilangan status DKI per 15 Februari, terjawab kapan IKN Nusantara jadi Ibu Kota Indonesia

Editor: Rafan Arif Dwinanto
HO/Sekretariat Presiden
BANGUN IKN NUSANTARA - Presiden Joko Widodo melakukan seremoni penyelesaian akhir atau topping off hunian aparatur sipil negara dan personel pertahanan keamanan (hankam) di Kawasan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur, Jumat (1/3/2024). Resmi! Jakarta kehilangan status DKI per 15 Februari, terjawab kapan IKN Nusantara jadi Ibu Kota Indonesia 

TRIBUNKALTIM.CO - Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) berakhir per 15 Februari lalu.

Sementara, Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur, masih menunggu Keputusan Presiden atau Keppres untuk ditetapkan sebagai Ibu Kota Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menargetkan IKN Nusantara bisa menjadi Ibu Kota Indonesia pada 2024 ini.

Saat ini, Pemerintah sedang mengakselerasi pembangunan infrastruktur di IKN.

Baca juga: Tower Heliconia IKN Nusantara Jadi Lokasi Rakorda Persiapan MTQ XXX, Diawali Pawai Taaruf

Berakhirnya status ibu kota seiring implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas menyebutkan, status DKI Jakarta tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

Dengan adanya UU IKN, pihaknya pun harus segera membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) guna mengatasi hilangnya status tersebut.

Selasa (5/3/2024), Supratman mengungkapkan, dua tahun setelah UU IKN diundangkan sejak 15 Februari 2022, ketentuan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 dinyatakan diubah.

Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 41 ayat (2) UU IKN yang berbunyi: "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini."

Namun, status Jakarta sebagai ibu kota sendiri baru bisa tergantikan oleh IKN Nusantara di Kalimantan jika telah terbit Keputusan Presiden.

Ketentuan penggantian status tersebut sebagaimana tertulis dalam Pasal 41 ayat (1) UU IKN, yang berbunyi:

"Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."

Oleh karena itu, menurut Supratman, Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU DKJ, imbas hilangnya status DKI pada provinsi ini.

"Dalam waktu seminggu sampai sepuluh hari kerja, harus selesai karena DKI sudah kehilangan status per 15 Februari kemarin,” ujar Supratman.

Baca juga: Pemilu 2024 Usai, Jokowi Ungkap Investor Sudah Antre Masuk IKN Nusantara, Wilayah Barat Paling Padat

UU Nomor 29 Tahun 2007

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved