Tribun Kaltim Hari Ini

Kabar Gembira dari Bupati Kutai Timur, KEK Maloy Dapat Lampu Hijau, Izin Dokumen PKKPR Terbit

Kabar gembira dari Bupati Kutai Timur. Dokumen program kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) untuk pelabuhan KEK MBTK sudah terbit

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
DAPAT LAMPU HIJAU - kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy yang berada di Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur saat ini mendapat lampu hijau untuk beroperasi setelah terbit sejumlah dokumen perizinan dari lembaga berwenang. 

"Sebelum mendapat izin itu, ada beberapa yang harus dilengkapi. Izin lingkungan hidup pelabuhan di KLHK, sebelum dapat izin itu juga harus ada izin kesesuaian ruang laut di Kementerian Kelautan.

Jadi, urutannya KKP mengeluarkan izin, lalu KLHK, nah baru lah ke Kemenhub. Ketika izin operasional pelabuhan berjalan, investor bisa running, kami terkendala ini ketika ingin mengembangkan," tegasnya.

"Pemprov sudah memproses di Kemendagri PT MBTK sebagai BUMD, tinggal aset, lalu infrastruktur tambahan kawasan industri bakal dilengkapi termasuk izin operasional pelabuhan, dan pengembangan pelabuhan dilakukan, sehingga investor melanjutkan investasi, insya Allah status KEK tidak dicabut," sambung Abi.

Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Bertemu Kemenko Perekonomian Bahas KEK Maloy, 3 Kementerian Belum Keluarkan Izin

Pemerintah Daerah dan Perusda MBS yang memegang komitmen persyaratan-persyaratan untuk segera mengoperasionalkan KEK Maloy kini juga sedang berproses. Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik meminta kelonggaran dan dorongan kepada tiga Kementerian terkait, sehingga Dewan KEK Nasional segera menerbitkan izin.

"Harapan kami segera terlaksana, memang butuh effort luar biasa. Dewan KEK sepakat untuk membantu percepatan (izin) itu. Dokumen sudah klir, hanya memang perlu dukungan, karena sedang berproses di Kementerian," pungkasnya.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) sebelumnya diberikan waktu 5 bulan untuk melengkapi infrastruktur yang masih kurang.

Termasuk dokumen-dokumen perizinan baik dari Kemenhub, Kementerian Perikanan dan Kelautan maupun KLHK.  (ril/uws)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved