Berita Nasional Terkini
Sosok Rina Lauwy yang Berhasil Laporkan Mantan Suami, Antonius Kosasih Dicopot dari Dirut Taspen
Inilah sosok Rina Lauwy, mantan istri Dirut PT Taspen yang berhasil bikin Antonius Kosasih dicopot dari jabatannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah sosok Rina Lauwy, mantan istri Dirut PT Taspen yang berhasil bikin Antonius Kosasih dicopot dari jabatannya.
Perjuangan Kamaruddin Simanjuntak dan mantan istri Dirut Taspen, Rina Lauwy pun tidak sia-sia.
Kini, Antonius Kosasih diperiksa KPK dan dinonaktifkan sebagai Dirut Taspen.
Hal ini imbas dari pelaporan mantan istri Rina Lauwy yang melaporkan atas perselingkuhan dan dugaan korupsi ratusan miliar rupiah
Baca juga: Harta - Profil Antonius Kosasih, Dicopot sebagai Dirut Taspen Buntut Dugaan Korupsi Investasi Fiktif
Adapun penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) (Persero), Antonius N S Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, Antonius N S Kosasih bersama Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto merupakan tersangka dalam kasus ini.

Namun, pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan paling akhir. Penyidik KPK lebih dulu akan memeriksa saksi-saksi lain untuk melengkapi alat bukti dugaan korupsi di PT Taspen tersebut.
“Pemanggilan pihak yang ditetapkan tersangka pasti akan dilakukan. Namun sejauh ini, belum dalam waktu dekat,” kata Ali Fikri, Minggu (10/3/2024).
“Tentu pemeriksaan saksi-saksi akan jadi prioritas lebih dahulu dalam rangka melengkapi alat bukti,” ucap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK itu.
Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah Kantor PT Taspen (Persero) di Jakarta Pusat dan Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan pada Jumat (8/3/2024).
Dua kantor itu adalah Kantor PT Taspen (Persero) di Jakarta Pusat dan Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan.
“Pada kegiatan penggeledahan di dua lokasi tersebut tim menemukan dokumen, BBE dan catatan keuangan yang diduga ada kaitan dengan perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (10/3/2024) dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com.
Kamaruddin tunjukkan barang bukti video panas Dirut PT Taspen, waktu lalu. (HO)
Atas temuan tersebut, tim penyidik melalukan penyitaan untuk menganalisis temuan barang bukti tersebut. Temuan-temuan ini juga akan dikonfirmasi kepada pada saksi-saksi yang segera dipanggil tim penyidik. “Segera disita sebagai barang bukti berkas perkara,” kata Ali.
Terkait perkara ini, tim penyidik lembaga antikorupsi itu juga telah menggeledah lima lokasi di Jakarta pada Kamis (7/3/2024).
Lokasi yang digeledah yakni dua rumah kediaman yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; dan satu rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Kemudian, satu rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, serta salah satu unit tempat tinggal yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan itu, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
Dalam penyidikan perkara ini, lembaga antirasuah menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Jumlah kerugian tersebut tengah dilakukan penghitungan real oleh tim penyidik.
KPK juga telah menetapkan sejumlah orang yang menjadi tersangka atas tindakan merugikan keuangan negara tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, dua orang yang menjadi tersangka adalah Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N S Kosasih, dan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Namun, KPK baru akan mengungkap identitas lengkap para tersangka saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Akan tetapi, lembaga antikorupsi ini telah mencegah keduanya untuk bepergian ke luar negeri.
“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” kata Ali.
“Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal,” imbuhnya.
Sebagai informasi, KPK telah memanggil mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy, pada Jumat (1/9/2023).
Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Kamaruddin menjadi tersangka terkait laporan yang dibuat Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih pada 2022 lalu.
“Iya sudah tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).
Adi Vivid mengatakan, penyidik juga sudah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Kamaruddin sebagai tersangka.
Akan tetapi, ia belum memberikan jadwal dari pemeriksaan sebagai tersangka tersebut. “Sudah (ada panggilan sebagai tersangka),” ucap Adi Vivid.
Adapun kasus ini bermula ketika Kamaruddin dilaporkan buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial.
Dalam video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024. Laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.
Kamaruddin juga pernah diperiksa sebagai terlapor oleh Dittipidsiber Bareskrim pada Kamis (5/1/2023).
Terkait adanya potongan video itu, Kamaruddin sebelumnya menjelaskan bahwa saat itu dia sedang menjadi advokat dari Rina Laowi yang merupakan istri dari Dirut Taspen.
Bahkan, Kamaruddin juga membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan pernyataannya itu.
Salah satu barang bukti yang dibawa adalah hard disk yang berisi ribuan video asusila yang diduga dilakukan oleh Dirut Taspen dan sejumlah wanita yang bukan istrinya.
Menurut Kamaruddin, perihal dugaan tindakan asuslia itu juga telah dilaporkan melalui surat ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menko Polhukam, Komisi III, serta Kapolri dan Wakapolri. Dalam surat, kata Kamaruddin, bahwa di dalam handphone atau komputer Dirut Taspen ada kurang lebih 6.000 video porno.
“Nah ini kita sudah pindah ke hard disk. Ini semuanya isinya video porno, di mana Dirut Taspen ini sebagai pelaku dan wanita-wanita istri lain sebagai turut pelaku. Karena dipanggil oleh Siber Polri hari ini kita resmi serahkan, tadinya ini saya saja yang pegang,” kata Kamaruddin di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Selain itu, ia juga membawa dan menyerahkan bukti transfer bukti percakapan dari Dirut Taspen ke sejumlah wanita yang bukan istrinya.
“Kemudian saya juga bawa 1 koper bukti berisi transaksi keuangan, di mana dirut mentransfer uangnya sampai Rp 200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim,” ucap dia.
Kamaruddin juga membawa bukti bahwa dirinya sudah pernah menyurati Ketua KPK soal harta kekayaan Dirut Taspen.
Sebab, menurut dia, Dirut Taspen tidak melaporkan kekayaan yang sebenarnya dalam LHKPN.
“Dirut Taspen ini tidak melaporkan harta yang sebenarnya kepada KPK. Tetapi yang dilaporkan harta orang lain sebagai LHKPN-nya. Itu saya bawa bukti juga surat menyurat saya dengan Ketua KPK, tapi KPK tidak melakukan apa-apa,” kata Kamaruddin.
Sosok Rina Lauwy

Lantas, siapakah sebenarnya sosok Rina Lauwy tersebut?
Rina Lauwy merupakan istri Dirut Taspen Antonius Kosasih dari pernikahan kedua.
Sementara pernikahan pertama Dirut Taspen tersebut diketahui dengan Yulianti Malingkas telah berakhir dengan perceraian.
Kini, Rina Lauwy diceraikan oleh Dirut Taspen Antonius Kosasih pada 2021 silam.
Nama Rina juga beredar di media sosial sebagai sosok yang berani melabrak Antonius saat kepergok selingkuh.
Dimana Rina Lauwy memang sedang menanti momen sang suami keluar bersama selingkuhannya.
Saat kepergok Rina sudah tak lagi mampu menahan emosinya dan mulai mencaci maki sang suami.
Ia juga kerap memukul Antonius Kosasih hingga kacamata yang dikenakan hampir terlepas.
Tak hanya selingkuh banyak juga beredar kabar bahwa perceraian Rina dengan Antonius Kosasih dikarenakan adanya kasus KDRT.

Kini, Rina Lauwy yang datang untuk mendampingi pengacara Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim Polri tak bisa menahan tangisannya.
Ia datang untuk mendampingi pengacaranya Kamaruddin Simanjuntak yang diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan Kosasih yang merupakan suaminya.
Adapun Kamaruddin menjadi kuasa hukum Rina perihal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Kosasih.
Rina menuturkan, Kamaruddin merupakan orang yang menolong dirinya saat mengalami KDRT.
"Saya hidup dalam ketakutan selama bertahun-tahun, saya tidak bisa tidur, saya tiap hari sampai stres gitu," ujarnya.
"Sampai saya ketemu dengan abang ini, abang (Kamaruddin) ini yang menolong saya. Dia orang baik, kita semua harus membantu dia," lanjutnya.
Baca juga: Isi Rekaman Suara Diduga Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dan Rina Lauwy, Bahas Perceraian dan Uang
Menurut Rina yang mengenakan pakaian putih itu, Kosasih, selaku suaminya lah yang jahat.
"Kalau sama saya, istri dan anak saja dia tega, bagaimana dengan yang lain? Terus kalau yang bela saya ini dikriminalisasi ke mana lagi perempuan seperti saya mencari pertolongan?," kata dia.
"Saya sudah pergi ke polisi di-SP3, saya minta bantuan hukum, beliau (Kamaruddin) jadi tersangka, bagaimana kalau ada KDRT perempuan, dibunuh, anak-anak ditelantarkan, kekerasan, kemana kita harus pergi?" sambung Rina.
Seperti diketahui sebelumnya, pengacara Kamaruddin Simanjuntak datang ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Kedatangan Kamaruddin untuk memenuhi panggilan soal pemeriksaan dalam kasus pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Berdasarkan pantauan, ia tiba di Bareskrim sekira pukul 10.40 WIB. Kamaruddin tampak didampingi Martin Lukas Simanjuntak, Irma Hutabarat, hingga puluhan advokat.
"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya," ujar dia.
Baca juga: Apa Itu PT Taspen? Ramai Diulas Usai Dirut Antonius Kosasih Polisikan Kamaruddin Simanjuntak
Ia mengatakan, perkara yang membuatnya menjadi tersangka tersebut dilakukan dalam bidangnya sebagai pengacara.
Pasalnya, Kamaruddin sedang membela Rina selaku istri Direktur Utama PT Taspen. Atas hal itu, ia berupaya mempertahankan penetapan tersangka terhadap dirinya.
"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri). Kenapa saya dijadikan sebagai tersangka dalam hal membela klien," ujar Kamaruddin.
"Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa," sambungnya.
Terbaru, Kamaruddin Simanjuntak telah selesai menjalani pemeriksaan dalam kasus pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih pada Senin (14/8/2023) malam.
Pemeriksaan tersebut dilakukan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Bareskrim Polri kemudian menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin pada 10 Agustus 2023 lalu.
Namun, Kamaruddin mengaku berhalangan hadir dan meminta diundur menjadi Senin hari ini.
Baca juga: Apa Itu PT Taspen? Ramai Diulas Usai Dirut Antonius Kosasih Polisikan Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin mengatakan bahwa pemeriksaan seharusnya telah rampung sedari tadi pukul 16.00 WIB.
Namun, perdebatan terjadi antara dirinya dengan pihak penyidik.
Menurut Kamaruddin, perdebatan tersebut perihal barang bukti kasus yang ditanganinya.
Diketahui, Kamaruddin merupakan kuasa hukum Rina Lauwy selaku istri dari Dirut PT Taspen itu.
"Jam 4 sampai sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kami," ucapnya, kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin.
Terjadi perdebatan terus-terusan, membuat Kamaruddin akhirnya meninggalkan barang bukti itu di meja.
"Akhirnya bukti kami tinggalkan di meja, di hard disk warna putih," kata dia.
Dalam pemeriksaan, Kamaruddin mengaku dicecar sebanyak 16 pertanyaan.
"Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat," ucap Kamaruddin.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sosok Istri Dirut Taspen yang Nangis Dibela Kamaruddin Simanjuntak hingga Kuliti Jahatnya Sang Suami.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PERJUANGAN Kamaruddin Simanjuntak dan Rina Lauwy Berbuah Manis, Dirut Taspen Akhirnya Diperiksa KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.