Berita Kutim Terkini

Pemkab Kutim Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN selama Ramadan, Pulang Lebih Cepat

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengeluarkan surat edaran jam kerja ASN selama Ramadan, mereka kini pulang lebih cepat.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Diah Anggraeni
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN. Pemkab Kutim Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN selama Ramadan, Pulang Lebih Cepat 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mengubah jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pmkab Kutim selama Ramadan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-000.8.6.1/0883/Sekda tentang Jam Kerja Pegawai ASN dan Non ASN pada bulan Ramadan 1445 Hijriah di lingkungan Pmkab Kutim.

Selama bulan Ramadan, total jam kerja para pegawai Pemkab Kutim sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu.

"Itu tidak termasuk jam istirahat, di hari Jumat jam istirahat selama 60 menit, selain hari Jumat jam istirahat selama 30 menit," ungkap Sekretaris Pemkab Kutim, Rizali Hadi, Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Agenda Ramadhan 1445 H di Masjid Agung Alfaruq Sangatta, Bupati Kutim Isi Kultum Tarawih Pertama

Adapun bagi unit kerja yang menerapkan 5 hari kerja, maka pengaturan jam kerja sebagai berikut:

1. Hari Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00 Wita, waktu istirahat 12.00 - 12.30 Wita

2. Hari Jumat pukul 08.00 - 15.30 Wita, waktu istirahat 12.00 - 13.00 Wita

Sedangkan bagi unit kerja yang menerapkan 6 hari kerja, maka pengaturan jam kerja sebagai berikut:

1. Hari Senin - Kamis dan Sabtu  pukul 08.00 - 14.00 Wita, waktu istirahat 12.00 - 12.30 Wita

2. Hari Jumat pukul 08.00 - 14.00 Wita, waktu istirahat 12.00 - 13.00 Wita

"Selama bulan Ramadan, kegiatan apel pagi ditiadakan, ketentuan jam tersebut diekcualikan bagi unit kerja yang tugasnya pemberian pelayanan langsung kepada masyarakat dan unit kerja yang berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal," jelasnya.

Baca juga: Bupati Kutim Arahkan Pembangunan Pabrik Semen, Minta Swasta Berkontribusi pada IKN Nusantara

Ia berharap kepada para kepala perangkat daerah agar mengoptimalkan peran atasan langsung untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat supaya dapat berjalan dengan efektif, efisien dan akuntabel.

"Ketentuan ini berlaku sejak hari pertama Ramadan hingga berakhirnya bulan Ramadan," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved