Berita Paser Terkini
Satpol PP Paser Larang THM Beroperasi selama Bulan Ramadan
Satpol PP Kabupaten Paser melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Paser dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.
Larangan tersebut guna memberikan kenyamanan bagi pemeluk agama Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser, M Guntur menyampaikan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran resmi tentang larangan tersebut.
"Nanti dengan resmi akan kami sosialisasikan surat edaran itu ke tempat-tempat hiburan malam tentang ketentuan yang harus dilaksanakan selama bulan Ramadan," kata Guntur, Selasa (12/3/2024).
Baca juga: Disbunak Paser Ingatkan Perusahaan Perkebunan Pastikan Kawasan Nilai Konservasi Tinggi
Dalam surat edaran tersebut, pemilik THM, karaoke dewasa, karaoke keluarga, dan pemilik kafe serta penyedia hiburan musik tidak diperkenankan membuka kegiatan usaha mereka selama Ramadan 1445 Hijriah.
"Ketentuan ini juga berlaku bagi pemilik usaha salon dan panti pijat, mereka tidak boleh memberikan pelayanan selama Ramadan," imbuhnya.
Selain itu, Satpol PP Kabupaten Paser juga melarang pemilik usaha karaoke dan kafe hotel untuk menjual minuman keras.
Baca juga: Disnakertrans Paser Prediksi PHK Capai 700 Pekerja, Didominasi Sektor Pertambangan Batu Bara
Nantinya, sambung Guntur, pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap tempat-tempat usaha guna memastikan tidak adanya aturan yang dilanggar.
"Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus diberi sanksi penutupan sementara hingga pencabutan izin," tegasnya.
Guntur berharap, aturan yang akan dibuat itu nantinya, bisa dipatuhi semua pihak sehingga masyarakat merasa tentram dan nyaman menjalankan ibadah puasa.
"Kami juga akan aktif melakukan razia penyakit masyarakat selama bulan Ramadan tahun ini," tutup Guntur. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.