Tribun Kaltim Hari Ini

Zulkifli Sebut Sanksi Tegas Bagi Pelanggar ,Walikota Balikpapan Keluarkan SE Operasional THM

Pemkot Balikpapan mengambil langkah tegas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/118/Pem terkait penutupan sementara tempat hiburan malam (THM)

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan Zulkipli. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan mengambil langkah tegas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/118/Pem terkait penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Walikota Balikpapan itu mewajibkan, seluruh THM seperti Pub, Bar, karaoke, dan panti pijat/kebugaran  di wilayah Kota Balikpapan diinstruksikan menghentikan operasional mereka mulai 11 Maret hingga 11 April 2024.

"Dalam surat edaran itu, kami menyampaikan sekaligus menegaskan kepada seluruh pengusaha Pub, Bar, karaoke dan panti pijat/panti kebugaran dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan Suci Ramadan 1445 hijriyah terhitung sejak 11 Maret hingga 11 April 2024," tegas walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud melalui Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli, Sabtu (9/3/2024).

Baca juga: Sosialisasi Perda THM, Kapolresta Balikpapan Minta Pengelola Ikuti Aturan

Lebih lanjut dia memperingatkan pengusaha Billiard agar hanya beroperasi pada jam 11:00-16:00 Wita dan 21:00-23:00 Wita. Normalisasi operasional dapat dilakukan pada 12 April 2024, setelah pukul 07:00 Wita.

Zulkifli menambahkan bahwa pelanggaran terhadap surat edaran ini akan berhadapan dengan sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum.

"Bagi pengusaha Pub, Bar, karaoke dan panti pijat/panti kebugaran serta Billiard yang melakukan pelanggaran edaran ini. Pihaknya akan menjatuhi sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000. Tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum," tegasnya. (znl)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved