Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Babulu

Detik-detik Hakim Jatuhkan Vonis Kepada Junaedi, Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Diam Tanpa Ekspresi

Detik-detik hakim jatuhkan vonis kepada Junaedi. Pembunuh 1 keluarga di Babulu diam tanpa ekspresi.

TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Junaedi saat memasuki ruang sidang dalam agenda pembacaan vonis dirinya sebagai terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Rabu (13/3/2024) - Tengok detik-detik hakim jatuhkan vonis kepada Junaedi. Pembunuh 1 keluarga di Babulu diam tanpa ekspresi. 

"Dan memang ini kan sudah ultra petita ya, artinya putusan di atas tuntutan. Ya kami menghormati itu putusan majelis hakim," tandasnya.

Baca juga: Polisi Kawal Aksi Longmarch Warga di DPRD PPU, Buntut Putusan Terdakwa Junaedi 20 Tahun Penjara

Juru Bicara PN Penajam Beber Alasan Terdakwa Junaedi Divonis Hanya 20 Tahun Penjara.

Terdakwa pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) divonis 20 tahun penjara.

Hal itu dibacakan Majelis Hakim, dalam agenda sidang pembacaan putusan, Rabu (13/3/2024).

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya 10 tahun.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menjelaskan bahwa terdakwa pada saat melakukan kejahatan, belum berusia 18 tahun. Sehingga ia masih dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Anak.

Berbagai pertimbangan juga dibacakan Majelis Hakim, terutama untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, pun terdakwa.

Majelis Hakim menyampaikan bahwa pada ketentuannya, terdakwa yang masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, tidak dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup.

Juru Bicara PN Penajam Amjad Fauzan mengatakan bahwa terdakwa memang divonis lebih tinggi daripada hukuman maksimal untuk pelaku anak.

Baca juga: Kecewa dan Sedih, Keluarga Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Sebut Vonis Junaedi Tidak Adil

Namun, 20 tahun adalah hasil musyawarah bersama Majelis Hakim, yang sepenuhnya memiliki hak, dan dianggap benar dalam menjatuhkan pidana.

“Sekalipun ada aturan normatif, seperti itu tapi hakim berkewajiban menggali nilai-nilai diluar normatif dan itu kewenangan mutlak hakim,” ucap Fauzan. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved