Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Babulu
Kuasa Hukum Kecewa atas Vonis Junaedi, Ungkap Manfaatkan UU Perlindungan Anak untuk Kejahatan
Tim kuasa hukum keluarga korban sedikit banyak menyesalkan atas nasib Junaedi yang divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri PPU, Rabu (13/3/2024)
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Tim kuasa hukum keluarga korban sedikit banyak menyesalkan atas nasib Junaedi yang divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri PPU, Rabu (13/3/2024).
Salah seorang kuasa hukum korban, Asrul Paduppai, menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan tersebut.
Hanya saja, pihaknya mengakui tidak bisa menentang begitu saja atas keputusan majelis hakim.
"Kami tidak bisa mengintervensi putusan dari majelis hakim, namun kami masih punya upaya hukum selanjutnya dengan banding," ujar Asrul.
Ia menambahkan bahwa mereka berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan efek jera hukum agar undang-undang tidak dimanfaatkan kembali untuk kejahatan serupa.
Baca juga: Kecewa dan Sedih, Keluarga Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Sebut Vonis Junaedi Tidak Adil
Baca juga: Wajah 5 Korban Pembunuhan Sadis Babulu Hiasi Spanduk Berisi Protes Atas Vonis tak Adil PN Penajam
Asrul juga menyoroti bahwa terdakwa telah mempelajari undang-undang peradilan anak sebelum melakukan kejahatannya.
"Jangan salah. Anak ini (terdakwa Junaedi) memanfaatkan UU Perlindungan Anak kurang 20 hari lho," bebernya.
Dalam perspektif keluarga korban, vonis yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan.
Dia menekankan, sebagai pihak pengacara tidak puas.
"Tapi kami tetap menghormati mungkin mewakili keluarga karena belum memenuhi rasa keadilan buat kami, makanya kita upayakan upaya hukum tersebut," tutur Asrul.
Baca juga: Meski Lebih Berat 10 Tahun dari Tuntutan JPU, Vonis Hakim PN Penajam pada Junaedi Dinilai Tidak Adil
Harapan mereka adalah vonis yang lebih berat. Menurut Asrul, hukuman bagi Junaedi tinggal hanya seumur hidup atau mati.
Pasalnya, Asrul menilai, kejahatan ini tidak mencerminkan kejahatan seorang anak dan munculnya gejolak di masyarakat.
"Dan memang ini kan sudah ultra petita ya, artinya putusan di atas tuntutan. Ya kami menghormati itu putusan majelis hakim," tandasnya. (*)
vonis junaedi
Junaedi
Pembunuhan Sadis di Babulu
UU Perlindungan Anak
TribunBreakingNews
Running News
TribunKaltim.co
Pendapat DPRD PPU, Junaedi Anak di Bawah Umur, Bertindak Kriminal yang Melampui Batas Usianya |
![]() |
---|
Orangtua Junaedi Sempat Minta Keringanan Hukuman Meski Anaknya Bunuh 5 Orang dalam Satu Keluarga |
![]() |
---|
Detik-detik Hakim Jatuhkan Vonis Kepada Junaedi, Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Diam Tanpa Ekspresi |
![]() |
---|
DPRD PPU Pastikan Kawal Revisi UU Perlindungan Anak Pasca Vonis terhadap Junaedi |
![]() |
---|
Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Reaksi Junaedi Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis di Babulu PPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.