Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Babulu
Detik-detik Hakim Jatuhkan Vonis Kepada Junaedi, Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Diam Tanpa Ekspresi
Detik-detik hakim jatuhkan vonis kepada Junaedi. Pembunuh 1 keluarga di Babulu diam tanpa ekspresi.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar kasus Junaedi terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam paser Utara, Kalimantan Timur.
Tengok detik-detik hakim jatuhkan vonis kepada Junaedi. Pembunuh 1 keluarga di Babulu diam tanpa ekspresi.
Dari pengamatan Tribunkaltim.co terdakwa kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Babulu, Junaedi dihadirkan dalam sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Rabu (13/3/2024).
Ya, Junaedi masuk beberapa saat setelah majelis hakim beserta peserta sidang lainnya berada dalam ruangan sidang anak.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: DPRD PPU Pastikan Kawal Revisi UU Perlindungan Anak Pasca Vonis terhadap Junaedi
Baca juga: Kuasa Hukum Kecewa atas Vonis Junaedi, Ungkap Manfaatkan UU Perlindungan Anak untuk Kejahatan
Baca juga: Juru Bicara PN Penajam Beber Alasan Terdakwa Junaedi Divonis Hanya 20 Tahun Penjara
“Terdakwa silakan dihadirkan,” ungkap majelis hakim sesaat sebelum Junaedi diantar masuk oleh pihak kepolisian.
Ia mengenakan kemeja putih, celana panjang berwarna hitam, dan masker.
Saat melangkah memasuki ruang persidangan, ia terlihat biasa saja.
Tidak ada gerak-gerik yang memperlihatkan ia menyesali perbuatannya.
Junaedi juga tampak sehat dan bugar, cara berjalannya tegap.
Ia duduk kurang lebih selama dua jam di depan ketiga Majelis Hakim.
Saat majelis hakim bergantian membacakan pokok perkara, Junaedi tetap tenang dengan kepala terus menunduk.
Ia mendengarkan seksama apa yang sedang dibacakan oleh hakim.
Baca juga: DPRD PPU Pastikan Kawal Revisi UU Perlindungan Anak Pasca Vonis terhadap Junaedi
Dalam persidangan, majelis hakim sempatmenyampaikan bahwa tak ada masalah dengan kondisi kesehatan Junaedi.
Berdasarkan pemeriksaan rumah sakit, fisiknya bugar dan psikologinya tak bermasalah atau dinyatakan sehat.
Hingga hakim ketua mengetuk palu usai memvonisnya 20 tahun penjara, Junaedi tak bereaksi apapun.
Ia tetap berdiri dan berjalan meninggalkan ruang sidang seperti biasa dengan pengawalan dari pihak kepolisian.
Baca juga: Polisi Kawal Aksi Longmarch Warga di DPRD PPU, Buntut Putusan Terdakwa Junaedi 20 Tahun Penjara
Respons Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum keluarga korban sedikit banyak menyesalkan atas nasib Junaedi yang divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri PPU, Rabu (13/3/2024).
Salah seorang kuasa hukum korban, Asrul Paduppai, menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan tersebut.
Hanya saja, pihaknya mengakui tidak bisa menentang begitu saja atas keputusan majelis hakim.
"Kami tidak bisa mengintervensi putusan dari majelis hakim, namun kami masih punya upaya hukum selanjutnya dengan banding," ujar Asrul.
Ia menambahkan bahwa mereka berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan efek jera hukum agar undang-undang tidak dimanfaatkan kembali untuk kejahatan serupa.
Asrul juga menyoroti bahwa terdakwa telah mempelajari undang-undang peradilan anak sebelum melakukan kejahatannya.
"Jangan salah. Anak ini (terdakwa Junaedi) memanfaatkan UU Perlindungan Anak kurang 20 hari lho," bebernya.
Dalam perspektif keluarga korban, vonis yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan.
Dia menekankan, sebagai pihak pengacara tidak puas.
"Tapi kami tetap menghormati mungkin mewakili keluarga karena belum memenuhi rasa keadilan buat kami, makanya kita upayakan upaya hukum tersebut," tutur Asrul.
Harapan mereka adalah vonis yang lebih berat. Menurut Asrul, hukuman bagi Junaedi tinggal hanya seumur hidup atau mati.
Pasalnya, Asrul menilai, kejahatan ini tidak mencerminkan kejahatan seorang anak dan munculnya gejolak di masyarakat.
"Dan memang ini kan sudah ultra petita ya, artinya putusan di atas tuntutan. Ya kami menghormati itu putusan majelis hakim," tandasnya.
Baca juga: Polisi Kawal Aksi Longmarch Warga di DPRD PPU, Buntut Putusan Terdakwa Junaedi 20 Tahun Penjara
Juru Bicara PN Penajam Beber Alasan Terdakwa Junaedi Divonis Hanya 20 Tahun Penjara.
Terdakwa pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) divonis 20 tahun penjara.
Hal itu dibacakan Majelis Hakim, dalam agenda sidang pembacaan putusan, Rabu (13/3/2024).
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya 10 tahun.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menjelaskan bahwa terdakwa pada saat melakukan kejahatan, belum berusia 18 tahun. Sehingga ia masih dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Anak.
Berbagai pertimbangan juga dibacakan Majelis Hakim, terutama untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, pun terdakwa.
Majelis Hakim menyampaikan bahwa pada ketentuannya, terdakwa yang masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, tidak dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup.
Juru Bicara PN Penajam Amjad Fauzan mengatakan bahwa terdakwa memang divonis lebih tinggi daripada hukuman maksimal untuk pelaku anak.
Baca juga: Kecewa dan Sedih, Keluarga Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Sebut Vonis Junaedi Tidak Adil
Namun, 20 tahun adalah hasil musyawarah bersama Majelis Hakim, yang sepenuhnya memiliki hak, dan dianggap benar dalam menjatuhkan pidana.
“Sekalipun ada aturan normatif, seperti itu tapi hakim berkewajiban menggali nilai-nilai diluar normatif dan itu kewenangan mutlak hakim,” ucap Fauzan. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.