Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Babulu
Junaedi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta Revisi Undang-undang Perlindungan Anak
Majelis hakim pengadilan negeri Penajam Paser Utara telah memvonis terdakwa Juanedi, pembunuh satu keluarga di Babulu.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Majelis hakim pengadilan negeri Penajam Paser Utara telah memvonis terdakwa Juanedi, pembunuh satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dengan 20 tahun penjara.
Kontan saja, keluarga korban dalam kasus Junaedi atas perkara tindak pidana berlapis di Penajam Paser Utara (PPU) tersebut mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
Mereka menggelar longmarch ke Kantor DPRD PPU untuk mendesak revisi Undang-undang Perlindungan Anak, Rabu (13/3/2024).
Pantauan TribunKaltim.co, mereka disambut oleh Ketua Komisi II DPRD PPU, Wakidi.
Baca juga: Sosok Junaedi yang Bunuh 5 Orang di Babulu PPU, Tontonannya Disorot, Kini Divonis 20 Tahun Penjara
Delapan orang perwakilan keluarga kemudian masuk dan melakukan pembahasan terkait upaya pengajuan revisi UU Perlindungan Anak.

Pengamatan TribunKaltim.co, pembahasan tersebut berlangsung hingga pukul 13.15 Wita.
Hasilnya dituangkan dalam berita acara pengajuan revisi Undang-undang Perlindungan Anak tersebut.
Menilai Ada yang Keliru
Salah seorang perwakilan keluarga korban, Muhamad Zainuri, menyimpulkan bahwa dengan vonis terhadap Junaedi yang hanya 20 tahun, maka berarti ada yang keliru dari peraturannya.
"Kita meminta revisi undang undang karena undang undang itu sudah tidak sesuai dengan keadaan yang sekarang," ujar Zainuri.
Baca juga: Kecewa dan Sedih, Keluarga Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Sebut Vonis Junaedi Tidak Adil
Keluarga korban menilai vonis 20 tahun masih jauh dari rasa keadilan.
Namun dia memahami, keputusan majelis hakim tidak bisa diintervensi. Sehingga dia bersama sejumlah perwakilan lain memilih untuk memilih banding saja di pengadilan tinggi negeri.
"Revisi jalan, upaya banding tetap jalan," tuturnya.
Jadi Harapan Baru
Dia berharap, dengan adanya upaya lanjutan ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, menjadi harapan baru mengenai putusan terhadap korban.
Baca juga: Situasi Memanas! Keluarga Waluyo Meradang Dengar Junaedi Cuma Dituntut 10 Tahun Bui: Keluarkan Saja
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.