Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Babulu
Junaedi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta Revisi Undang-undang Perlindungan Anak
Majelis hakim pengadilan negeri Penajam Paser Utara telah memvonis terdakwa Juanedi, pembunuh satu keluarga di Babulu.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
VONIS TERDAKWA JUNAEDI - Suasana rapat di lantai 2 Kantor DPRD PPU antara perwakilan keluarga korban dan Komisi II, Rabu (13/3/2024). Kuasa hukum korban, Asrul, menyoroti Undang-undang Perlindungan Anak yang dianggapnya perlu diperbarui.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Asrul Paduppai, telah menyatakan banding atas vonis tersebut.
"Tentunya akan ada langkah hukum lanjutan. Kita tidak berhenti disini, kita akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur," tegasnya.

Asrul juga menyoroti Undang-undang Perlindungan Anak yang dianggapnya perlu diperbarui.
Perlu direvisi, karena kejadian ini merupakan yang pertama kali sepanjang Kabupaten Penajam Paser Utara berdiri.
"Jangan sampai terjadi yang kedua dan seterusnya," ungkapnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Tags
vonis junaedi
Junaedi
Penajam Paser Utara
pembunuhan satu keluarga di babulu
Running News
TribunBreakingNews
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.