Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Babulu

Junaedi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta Revisi Undang-undang Perlindungan Anak

Majelis hakim pengadilan negeri Penajam Paser Utara telah memvonis terdakwa Juanedi, pembunuh satu keluarga di Babulu.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
VONIS TERDAKWA JUNAEDI - Suasana rapat di lantai 2 Kantor DPRD PPU antara perwakilan keluarga korban dan Komisi II, Rabu (13/3/2024). Kuasa hukum korban, Asrul, menyoroti Undang-undang Perlindungan Anak yang dianggapnya perlu diperbarui. 

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Asrul Paduppai, telah menyatakan banding atas vonis tersebut.

"Tentunya akan ada langkah hukum lanjutan. Kita tidak berhenti disini, kita akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur," tegasnya.

VONIS TERDAKWA JUNAEDI - Suasana di depan Kantor Sekretariat DPRD PPU, Rabu (13/3/2024). Sejumlah 150 personel jajaran Polres Penajam Paser Utara disiagakan. Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, menerangkan bahwa pihaknya mengerahkan dari Polres maupun Polsek jajaran untuk pengamanan.
VONIS TERDAKWA JUNAEDI - Suasana di depan Kantor Sekretariat DPRD PPU, Rabu (13/3/2024). Sejumlah 150 personel jajaran Polres Penajam Paser Utara disiagakan. Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, menerangkan bahwa pihaknya mengerahkan dari Polres maupun Polsek jajaran untuk pengamanan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN)

Asrul juga menyoroti Undang-undang Perlindungan Anak yang dianggapnya perlu diperbarui.

Perlu direvisi, karena kejadian ini merupakan yang pertama kali sepanjang Kabupaten Penajam Paser Utara berdiri.

"Jangan sampai terjadi yang kedua dan seterusnya," ungkapnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved