Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Babulu

Junaedi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta Revisi Undang-undang Perlindungan Anak

Majelis hakim pengadilan negeri Penajam Paser Utara telah memvonis terdakwa Juanedi, pembunuh satu keluarga di Babulu.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
VONIS TERDAKWA JUNAEDI - Suasana rapat di lantai 2 Kantor DPRD PPU antara perwakilan keluarga korban dan Komisi II, Rabu (13/3/2024). Kuasa hukum korban, Asrul, menyoroti Undang-undang Perlindungan Anak yang dianggapnya perlu diperbarui. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Majelis hakim pengadilan negeri Penajam Paser Utara telah memvonis terdakwa Juanedi, pembunuh satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dengan 20 tahun penjara. 

Kontan saja, keluarga korban dalam kasus Junaedi atas perkara tindak pidana berlapis di Penajam Paser Utara (PPU) tersebut mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

Mereka menggelar longmarch ke Kantor DPRD PPU untuk mendesak revisi Undang-undang Perlindungan Anak, Rabu (13/3/2024). 

Pantauan TribunKaltim.co, mereka disambut oleh Ketua Komisi II DPRD PPU, Wakidi.

Baca juga: Sosok Junaedi yang Bunuh 5 Orang di Babulu PPU, Tontonannya Disorot, Kini Divonis 20 Tahun Penjara

Delapan orang perwakilan keluarga kemudian masuk dan melakukan pembahasan terkait upaya pengajuan revisi UU Perlindungan Anak.

VONIS TERDAKWA JUNAEDI - Junaedi, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri dengan hukuman 20 tahun penjara, Rabu (13/3/2024).
VONIS TERDAKWA JUNAEDI - Junaedi, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri dengan hukuman 20 tahun penjara, Rabu (13/3/2024). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN)

Pengamatan TribunKaltim.co, pembahasan tersebut berlangsung hingga pukul 13.15 Wita.

Hasilnya dituangkan dalam berita acara pengajuan revisi Undang-undang Perlindungan Anak tersebut.

 Menilai Ada yang Keliru

Salah seorang perwakilan keluarga korban, Muhamad Zainuri, menyimpulkan bahwa dengan vonis terhadap Junaedi yang hanya 20 tahun, maka berarti ada yang keliru dari peraturannya.

"Kita meminta revisi undang undang karena undang undang itu sudah tidak sesuai dengan keadaan yang sekarang," ujar Zainuri.

Baca juga: Kecewa dan Sedih, Keluarga Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Sebut Vonis Junaedi Tidak Adil

Keluarga korban menilai vonis 20 tahun masih jauh dari rasa keadilan.

Namun dia memahami, keputusan majelis hakim tidak bisa diintervensi. Sehingga dia bersama sejumlah perwakilan lain memilih untuk memilih banding saja di pengadilan tinggi negeri.  

"Revisi jalan, upaya banding tetap jalan," tuturnya.

Jadi Harapan Baru

Dia berharap, dengan adanya upaya lanjutan ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, menjadi harapan baru mengenai putusan terhadap korban.

Baca juga: Situasi Memanas! Keluarga Waluyo Meradang Dengar Junaedi Cuma Dituntut 10 Tahun Bui: Keluarkan Saja

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Asrul Paduppai, telah menyatakan banding atas vonis tersebut.

"Tentunya akan ada langkah hukum lanjutan. Kita tidak berhenti disini, kita akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur," tegasnya.

VONIS TERDAKWA JUNAEDI - Suasana di depan Kantor Sekretariat DPRD PPU, Rabu (13/3/2024). Sejumlah 150 personel jajaran Polres Penajam Paser Utara disiagakan. Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, menerangkan bahwa pihaknya mengerahkan dari Polres maupun Polsek jajaran untuk pengamanan.
VONIS TERDAKWA JUNAEDI - Suasana di depan Kantor Sekretariat DPRD PPU, Rabu (13/3/2024). Sejumlah 150 personel jajaran Polres Penajam Paser Utara disiagakan. Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, menerangkan bahwa pihaknya mengerahkan dari Polres maupun Polsek jajaran untuk pengamanan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN)

Asrul juga menyoroti Undang-undang Perlindungan Anak yang dianggapnya perlu diperbarui.

Perlu direvisi, karena kejadian ini merupakan yang pertama kali sepanjang Kabupaten Penajam Paser Utara berdiri.

"Jangan sampai terjadi yang kedua dan seterusnya," ungkapnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved