Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Babulu

Junaedi Pembunuh Sadis Satu Keluarga di Babulu Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya 10 tahun.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM/NITA RAHAYU
PEMBACAAN PUTUSAN - Suasana pembacaan putusan terhadap terdakwa Junaedi di PN Penajam Paser Utara, Rabu (13/3/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Terdakwa pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) divonis 20 tahun penjara.

Hal itu dibacakan Majelis Hakim, dalam agenda sidang pembacaan putusan, Rabu (13/3/2024).

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya 10 tahun.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menjelaskan bahwa terdakwa pada saat melakukan kejahatan, belum berusia 18 tahun. Sehingga ia masih dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Anak.

Berbagai pertimbangan juga dibacakan Majelis Hakim, terutama untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, pun terdakwa.

Baca juga: Reaksi Keluarga Korban Atas Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di PPU yang Divonis 20 Tahun Penjara

Baca juga: Junaedi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta Revisi Undang-undang Perlindungan Anak

Majelis Hakim menyampaikan bahwa pada ketentuannya, terdakwa yang masih dikategorikan sebagai anak dibawah umur, tidak dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup.

Juru Bicara PN Penajam Amjad Fauzan mengatakan bahwa terdakwa memang divonis lebih tinggi daripada hukuman maksimal untuk pelaku anak.

Namun, 20 tahun adalah hasil musyawarah bersama Majelis Hakim, yang sepenuhnya memiliki hak, dan dianggap benar dalam menjatuhkan pidana.

“Sekalipun ada aturan normatif, seperti itu tapi hakim berkewajiban menggali nilai-nilai diluar normatif dan itu kewenangan mutlak hakim,” ucap Fauzan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved