Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Babulu
Junaedi Pembunuh Sadis Satu Keluarga di Babulu Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya 10 tahun.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Terdakwa pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) divonis 20 tahun penjara.
Hal itu dibacakan Majelis Hakim, dalam agenda sidang pembacaan putusan, Rabu (13/3/2024).
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya 10 tahun.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menjelaskan bahwa terdakwa pada saat melakukan kejahatan, belum berusia 18 tahun. Sehingga ia masih dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Anak.
Berbagai pertimbangan juga dibacakan Majelis Hakim, terutama untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, pun terdakwa.
Baca juga: Reaksi Keluarga Korban Atas Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di PPU yang Divonis 20 Tahun Penjara
Baca juga: Junaedi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta Revisi Undang-undang Perlindungan Anak
Majelis Hakim menyampaikan bahwa pada ketentuannya, terdakwa yang masih dikategorikan sebagai anak dibawah umur, tidak dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup.
Juru Bicara PN Penajam Amjad Fauzan mengatakan bahwa terdakwa memang divonis lebih tinggi daripada hukuman maksimal untuk pelaku anak.
Namun, 20 tahun adalah hasil musyawarah bersama Majelis Hakim, yang sepenuhnya memiliki hak, dan dianggap benar dalam menjatuhkan pidana.
“Sekalipun ada aturan normatif, seperti itu tapi hakim berkewajiban menggali nilai-nilai diluar normatif dan itu kewenangan mutlak hakim,” ucap Fauzan. (*)
TribunBreakingNews
Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Babulu
Junaedi Babulu
Pembunuhan Sadis di Babulu
Penajam Paser Utara
Running News
Pendapat DPRD PPU, Junaedi Anak di Bawah Umur, Bertindak Kriminal yang Melampui Batas Usianya |
![]() |
---|
Orangtua Junaedi Sempat Minta Keringanan Hukuman Meski Anaknya Bunuh 5 Orang dalam Satu Keluarga |
![]() |
---|
Detik-detik Hakim Jatuhkan Vonis Kepada Junaedi, Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Diam Tanpa Ekspresi |
![]() |
---|
DPRD PPU Pastikan Kawal Revisi UU Perlindungan Anak Pasca Vonis terhadap Junaedi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Kecewa atas Vonis Junaedi, Ungkap Manfaatkan UU Perlindungan Anak untuk Kejahatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.