Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Babulu

Orangtua Junaedi Sempat Minta Keringanan Hukuman Meski Anaknya Bunuh 5 Orang dalam Satu Keluarga

Ibu Junaedi sempat minta keringanan hukuman meski anaknya bunuh 5 orang dalam satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Junaedi saat memasuki ruang sidang dan saat di ruang sidang dalam agenda pembacaan vonis dirinya sebagai terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Rabu (13/3/2024). Terungkap, Ibu Junaedi sempat minta keringanan hukuman meski anaknya bunuh 5 orang dalam satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ibu dari Junaedi sempat minta keringanan hukuman meski anaknya bunuh 5 orang dalam satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara.

Junaedi, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara, divonis 20 tahun penjara.

Vonis ini mengecewakan bagi keluarga korban.

Vonis ini juga tak sesuai keinginan orangtua Junaedi.

Terungkap, Ibu dari Junaedi sempat meminta keringanan hukuman untuk anaknya.

Sebelum sidang terakhir, keluarga Junaedi yakni ibunya, datang ke persidangan.

Ia diberikan kesempatan untuk memberi permohonan dan harapan terhadap tuntutan yang JPU berikan (JPU menuntut Junaedi 10 tahun penjara-Red).

Namun, dalam persidangan Majelis Hakim mengungkap bahwa keterangan atau harapan dari pihak keluarga terdakwa tidak dapat menjadi pertimbangan untuk mengurangi hukuman Junedi.

Junaedi sendiri nampak tak bereaksi mendengar vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya.

Sementara keluarga korban menangis sejak hakim membacakan kronologi kasus hingga vonis kepada terdakwa.

Baca juga: Detik-detik Hakim Jatuhkan Vonis Kepada Junaedi, Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Diam Tanpa Ekspresi

Baca juga: DPRD PPU Pastikan Kawal Revisi UU Perlindungan Anak Pasca Vonis terhadap Junaedi

Baca juga: Kuasa Hukum Kecewa atas Vonis Junaedi, Ungkap Manfaatkan UU Perlindungan Anak untuk Kejahatan

Sidang perkara pembunuhan sadis satu keluarga Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan terdakwa Junaedi, tiba pada agenda putusan. 

Majelis hakim memvonisnya 20 tahun penjara. Hukuman ini 10 tahun lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 10 tahun.

 Junaedi saat memasuki ruang sidang dalam agenda pembacaan vonis dirinya sebagai terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Rabu (13/3/2024). 
 Junaedi saat memasuki ruang sidang dalam agenda pembacaan vonis dirinya sebagai terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Rabu (13/3/2024).  (TribunKaltim.co/Nita Rahayu)

Persidangan berlangsung kurang lebih dua jam di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Rabu (13/3/2024), sejak pukul 09.30 WITA. Pagi itu pula keluarga korban dan warga sudah memenuhi jalanan di depan pintu masuk gedung pengadilan.

Mereka menggotong kain putih bertuliskan antara lain:

"Kami masyarakat PPU meminta keadilan".

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved