Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Babulu
Pendapat DPRD PPU, Junaedi Anak di Bawah Umur, Bertindak Kriminal yang Melampui Batas Usianya
Junaedi, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, telah divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 20 tahun.
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Junaedi, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, telah divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 20 tahun.
Kontan saja, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penajam Paser Utara atau DPRD PPU mengambil sikap atas vonis terdakwa Junaedi pada Rabu 13 Maret 2024.
Disebutkan, pendapat dari DPRD PPU, Junaedi itu anak di bawah umur yang mampu bertindak kriminal yang melampui batas usianya.
Hal ini disampaikan melalui Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Wakidi kepada TribunKaltim.co di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Baca juga: Junaedi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta Revisi Undang-undang Perlindungan Anak
Karena itu dia menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-undang Perlindungan Anak, menyusul putusan vonis 20 tahun penjara bagi Junaedi yang merupakan terpidana kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara.

Undang-undang Perlindungan Anak yang berlaku sekarang ini dinilai tak lagi relevan, terlebih jika dibenturkan dengan perkara yang melibatkan Junaedi.
"Kasus ini tidak boleh terjadi kembali. Ini menjadi perhatian kita semua," tegas Wakidi usai pertemuan dengan warga Babulu Laut, Rabu (13/3/2024).
Wakidi menjelaskan, poin pertama kesepakatan adalah usulan revisi Undang-undang Perlindungan Anak terkait hukuman maksimal peradilan anak.
Baca juga: Polisi Kawal Aksi Longmarch Warga di DPRD PPU, Buntut Putusan Terdakwa Junaedi 20 Tahun Penjara
"Kita ingin hukuman maksimal peradilan anak disamakan dengan peradilan umum, dengan mempertimbangkan akibat tindakan kejahatannya dan tidak didasarkan pada umur sebagai acuan vonis," ujarnya.

Wakidi berpendapat, kasus ini menunjukkan bahwa anak di bawah umur sudah mampu melakukan tindakan kriminal dengan kedewasaan yang melampaui batas usia mereka.
Untuk itu, Wakidi memastikan, DPRD PPU akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan mendukung upaya revisi Undang-undang Perlindungan Anak.
"Aspirasi ini adalah aspirasi kita semua. Kita harus berjuang bersama-sama agar UU ini direvisi," tandasnya.
Junaedi Tidak Bereaksi
Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara, Junaedi tidak bereaksi saat divonis 20 tahun penjara, ia terlihat tenang dan sehat.
Sementara keluarga korban menangis sejak hakim membacakan kronologi kasus hingga vonis kepada terdakwa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.