Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Babulu

Pendapat DPRD PPU, Junaedi Anak di Bawah Umur, Bertindak Kriminal yang Melampui Batas Usianya

Junaedi, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, telah divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 20 tahun.

|
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
KASUS JUNAEDI BABULU - Ketua Komisi II DPRD PPU, Wakidi, membacakan hasil kesepakatan dengan warga Babulu Laut yang menyerukan revisi Undang-undang Perlindungan Anak menyusul vonis 20 tahun penjara bagi Junaedi atas kejahatan oleh anak, Rabu (13/3/2024). Dia menegaskan komitmen DPRD PPU untuk mengawal revisi undang-undang dan memastikan kasus seperti ini tidak terulang kembali. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Junaedi, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, telah divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 20 tahun. 

Kontan saja, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penajam Paser Utara atau DPRD PPU mengambil sikap atas vonis terdakwa Junaedi pada Rabu 13 Maret 2024.

Disebutkan, pendapat dari DPRD PPU, Junaedi itu anak di bawah umur yang mampu bertindak kriminal yang melampui batas usianya. 

Hal ini disampaikan melalui Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Wakidi kepada TribunKaltim.co di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

Baca juga: Junaedi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta Revisi Undang-undang Perlindungan Anak

Karena itu dia menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-undang Perlindungan Anak, menyusul putusan vonis 20 tahun penjara bagi Junaedi yang merupakan terpidana kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara. 

VONIS TERDAKWA JUNAEDI - Junaedi, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri dengan hukuman 20 tahun penjara, Rabu (13/3/2024).
VONIS TERDAKWA JUNAEDI - Junaedi, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri dengan hukuman 20 tahun penjara, Rabu (13/3/2024). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN)

Undang-undang Perlindungan Anak yang berlaku sekarang ini dinilai tak lagi relevan, terlebih jika dibenturkan dengan perkara yang melibatkan Junaedi

"Kasus ini tidak boleh terjadi kembali. Ini menjadi perhatian kita semua," tegas Wakidi usai pertemuan dengan warga Babulu Laut, Rabu (13/3/2024).

Wakidi menjelaskan, poin pertama kesepakatan adalah usulan revisi Undang-undang Perlindungan Anak terkait hukuman maksimal peradilan anak. 

Baca juga: Polisi Kawal Aksi Longmarch Warga di DPRD PPU, Buntut Putusan Terdakwa Junaedi 20 Tahun Penjara

"Kita ingin hukuman maksimal peradilan anak disamakan dengan peradilan umum, dengan mempertimbangkan akibat tindakan kejahatannya dan tidak didasarkan pada umur sebagai acuan vonis," ujarnya.

VONIS JUNAEDI BABULU - Junaedi saat memasuki ruang sidang dan saat di ruang sidang dalam agenda pembacaan vonis dirinya sebagai terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Rabu (13/3/2024)
VONIS JUNAEDI BABULU - Junaedi saat memasuki ruang sidang dan saat di ruang sidang dalam agenda pembacaan vonis dirinya sebagai terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Rabu (13/3/2024) (TribunKaltim.co/Nita Rahayu)

 Wakidi berpendapat, kasus ini menunjukkan bahwa anak di bawah umur sudah mampu melakukan tindakan kriminal dengan kedewasaan yang melampaui batas usia mereka.

Untuk itu, Wakidi memastikan, DPRD PPU akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan mendukung upaya revisi Undang-undang Perlindungan Anak.

"Aspirasi ini adalah aspirasi kita semua. Kita harus berjuang bersama-sama agar UU ini direvisi," tandasnya.

Junaedi Tidak Bereaksi

Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara, Junaedi tidak bereaksi saat divonis 20 tahun penjara, ia terlihat tenang dan sehat.

Sementara keluarga korban menangis sejak hakim membacakan kronologi kasus hingga vonis kepada terdakwa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved