Berita Viral

Viral! 8 Fakta Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Dokter Duga Putus Karena Digunting

Berita viral seputar kasus kepala bayi putus dan tertinggal di dalam rahim ibu saat proses melahirkan membuat heboh.

Editor: Doan Pardede
Frepik dan Pixabay
Berita viral seputar kasus kepala bayi putus dan tertinggal di dalam rahim ibu saat proses melahirkan membuat heboh. 

Hal itu disebut Nur tergolong cepat, dari pembukaan 4 ke pembukaan lengkap bahkan hingga muncul bagian terendah yang sudah nampak di jalan lahir.

"Maka ditolonglah karena sudah di jalan lahir. Di satu sisi kami sudah berkomunikasi dengan pihak rumah sakit," tuturnya.

"Posisi bokong duluan, di samping itu tensi ibunya 180/100 disebut dengan istilah medis Pb atau keracunan kehamilan," lanjutnya.

Nur mengatakan, berat badan bayi kala itu seberat 1 kilogram karena memang bayi tidak mengalami perkembangan secara normal.

Hal itu akibat ibu menderita Pb dan pihak dokter sudah menyatakan bahwa bayi itu IUFD selama dua minggu dalam kandungan.

"Kondisi bayi saat di luar, kulit sudah mengelupas semua karena sudah meninggal dunia dalam kandungan," beber Nur.

"Memang ada dorongan sesuai teknis SoP, ibu ngeden secara pelan, kepala tertinggal itu karena IUFD, tidak ada pengaruh lain," tambahnya.

Disinggung terkait kronologis hingga kepala bayi tertinggal di dalam rahim, Nur menjelaskan, hal itu terjadi setelah proses bokong keluar dilanjutkan bahu keluar sesuai teknis SOP.

"Nah disitulah lepas (kepala) karena, maaf, perkiraan kami sudah dua minggu meninggal dunia di dalam kandungan," tuturnya.

"Terjadi maserasi atau kulit-kulit sudah mengelupas dan (tubuh) rapuh," tandasnya.

5. Nasib Bidan Mega

Bidan Mega kini menjadi sorotan.

Ia merupakan bidan yang membantu proses ibu hamil yang akan melahirkan, Mukarrohmah.

Namun, dalam prosesnya kemudian sang bayi meninggal dunia dan kepalanya terputus dan tertinggal di dalam rahim sang ibu.

Kini, bidan Mega yang membuat kepala bayi putus dan tertinggal dalam rahim ibu dilaporkan ke polisi oleh pihak keluarga.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved