Pemilu 2024
Akhirnya Buronan Kasus Pemalsuan DPT Pemilu Kuala Lumpur Menyerahkan Diri, Langsung Jadi Terdakwa
Akhirnya buronan kasus pemalsuan DPT Pemilu Kuala Lumpur menyerahkan diri. Selanjutnya, langsung duduk di kursi terdakwa dalam sidang di PN Jakpus.
Lembaga pemantau pemilu, Migrant CARE, juga menemukan kotak pos di sejumlah apartemen yang banyak dihuni oleh pemilih Indonesia, tidak terjaga sama sekali.
Mereka menduga celah ini dimanfaatkan oleh semacam sindikat pedagang surat suara yang bekerja secara tim, terbagi jaringannya di banyak wilayah, serta memanfaatkan lemahnya pengawasan.
Apalagi, panitia pengawas luar negeri (panwas LN) tak punya pengawas pos.
"Ini lah yang dimanfaatkan oleh pedagang-pedagang surat suara itu tadi.
Mereka memang sengaja mencari dari kotak pos satu, ke kotak pos yang lainnya, akhirnya dari satu, dua, 9, 10 sampai terkumpul banyak (surat suara)," ungkap staf Migrant CARE, Muhammad Santosa, dalam jumpa pers di kantor Bawaslu RI, Selasa (20/2/2024).
Surat suara terkumpul bakal dilego ke peserta pemilu yang membutuhkan suara.
Modus ini, ujar Santosa, bukan barang baru. Oleh sebab sangat rendahnya akuntabilitas, Migrant CARE mendesak agar pemungutan suara melalui pos dihapuskan untuk pemilu selanjutnya.
"Misalkan si caleg membutuhkan sekian ribu, sekian ratus, di situ lah tarik-menarik harga sekian ringgit itu terjadi.
Misalnya 1.000 surat suara dari Malaysia nih, lalu pedagang susunya 'oke saya kasih 1 surat suara 25 ringgit atau satu suara 50 ringgit'," ungkap Santosa.
Baca juga: Jadwal Pilpres 2024 Luar Negeri Hari Ini, Kapan bisa Cek Quick Count dan Exit Poll? Penjelasan KPU
Buruknya pendataan pemilih
Rendahnya akuntabilitas pengiriman surat suara via pos bercampur dengan buruknya pendataan pemilih di sana.
Dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPLN Kuala Lumpur pada 2023 lalu, Bawaslu menemukan hanya sekitar 12 persen pemilih yang dicoklit dari total sekitar 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri yang perlu dicoklit.
Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif hingga 18 orang.
Bawaslu bahkan menyampaikan, ada dugaan satu orang menguasai ribuan surat suara yang seyogianya dikirim untuk pemilih via pos.
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menetapkan ketua dan anggota PPLN Malaysia sebanyak 7 orang sebagai tersangka dugaan pidana pemilu karena sengaja memanipulasi DPT.
Mereka sebelumnya juga telah dinonaktifkan sementara oleh KPU RI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.