Tribun Kaltim Hari Ini

Keberatan Junaedi Divonis 20 Tahun, Warga Babulu Laut Desak DPRD Kawal Revisi UU Perlindungan Anak

Keberatan vonis Junaedi, pelaku pembunuhan sadis hanya 20 tahun, warga Babulu Laut desak DPRD PPU kawal revisi UU Perlindungan Ana

TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah
UU PERLINDUNGAN ANAK - Ketua Komisi II DPRD PPU, Wakidi, membacakan hasil kesepakatan dengan warga Babulu Laut yang menyerukan revisi UU Perlindungan Anak menyusul vonis 20 tahun penjara bagi Junaedi atas kejahatan oleh anak. Keberatan vonis Junaedi, pelaku pembunuhan sadis hanya 20 tahun, warga Babulu Laut desak DPRD PPU kawal revisi UU Perlindungan Ana 

TRIBUNKALTIM.CO - Dalam sidang putusan kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara (PPU), terdakwa Junaeni divonis 20 tahun.

Vonis 20 tahun untuk Junaedi, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Babulu yang dijatuhkan Majelis Hakim PN PPU ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 10 tahun.

Namun, vonis 20 tahun untuk Junaedi, terdakwa pembunuhan satu keluarga di PPU tersebut masih dirasa keluarga korban tidak adil

Warga yang ikut hadir di luar gedung Pengadilan Negeri PPU, lalu saling bersahutan, menyoraki putusan tersebut tak adil. 

Baca juga: Junaedi Tidak Bereaksi saat Divonis 20 Tahun, Terlihat Tenang dan Sehat, Keluarga Korban Menangis

Baca juga: Juru Bicara PN Penajam Beber Alasan Terdakwa Junaedi Divonis Hanya 20 Tahun Penjara

Baca juga: Kecewa dan Sedih, Keluarga Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Sebut Vonis Junaedi Tidak Adil

Bahkan  mereka sampai mengumpat.

Kuasa hukum keluarga korban, Asrul Paduppai, menyayangkan ketok palu majelis hakim terhadap terdakwa Junaedi

"Tentunya akan ada langkah hukum lanjutan. Kita tidak berhenti di sini, kita akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur," tegasnya dengan pengeras suara.

Penjelasan PN PPU

Dalam persidangan, Majelis Hakim menjelaskan bahwa terdakwa pada saat melakukan kejahatan, belum berusia 18 tahun. Sehingga ia masih dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Anak.

Berbagai pertimbangan juga dibacakan Majelis Hakim, terutama untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, pun terdakwa.

Majelis Hakim menyampaikan bahwa pada ketentuannya, terdakwa yang masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, tidak dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup.

Juru Bicara PN Penajam Amjad Fauzan mengatakan bahwa terdakwa memang divonis lebih tinggi daripada hukuman maksimal untuk pelaku anak.

 Junaedi saat memasuki ruang sidang dalam agenda pembacaan vonis dirinya sebagai terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Rabu (13/3/2024). 
 Junaedi saat memasuki ruang sidang dalam agenda pembacaan vonis dirinya sebagai terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Rabu (13/3/2024).  (TribunKaltim.co/Nita Rahayu)

Namun, 20 tahun adalah hasil musyawarah bersama Majelis Hakim, yang sepenuhnya memiliki hak, dan dianggap benar dalam menjatuhkan pidana.

“Sekalipun ada aturan normatif, seperti itu tapi hakim berkewajiban menggali nilai-nilai di luar normatif dan itu kewenangan mutlak hakim,” ucap Fauzan.

Baca juga: Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di PPU Divonis 20 Tahun Penjara, Asrul Usul Pembenahan Regulasi

Longmarch ke DPRD PPU

Atas keberatan itu, mereka kemudian melakukan longmarch dari Pengadilan Negeri PPU ke Kantor DPRD PPU

Dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka untuk terdakwa Junaedi.

Asrul meyakini JPU dan majelis hakim sudah melakukan semaksimal yang bisa dilakukan. 

Sebab itu, lanjut Asrul, dia merasa bahwa perlu ada pembenahan UU Perlindungan Anak

"Perlu direvisi, karena kejadian ini merupakan yang pertama kali sepanjang Kabupaten PPU berdiri dan jangan sampai terjadi yang kedua dan seterusnya," ungkap Asrul.

Kawal Revisi UU Perlindungan Anak

DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mengambil sikap atas vonis terhadap terdakwa Junaedi, Rabu (13/3/2024).

Ketua Komisi II  Wakidi, menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Perlindungan Anak menyusul putusan vonis 20 tahun penjara bagi Junaedi.

Menurutnya, UU Perlindungan Anak yang berlaku sekarang ini, tak lagi sepenuhnya relevan.

Terlebih jika dibenturkan dengan perkara yang dilakukan Junaedi

"Kasus ini tidak boleh terjadi kembali. Ini menjadi perhatian kita semua," tegas Wakidi usai pertemuan dengan warga Babulu Laut, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Sosok Junaedi yang Bunuh 5 Orang di Babulu PPU, Tontonannya Disorot, Kini Divonis 20 Tahun Penjara

Wakidi menjelaskan, poin pertama kesepakatan dalam rapat tersebut adalah usulan revisi UU Perlindungan Anak terkait hukuman maksimal peradilan anak. 

"Kami ingin hukuman maksimal peradilan anak disamakan dengan peradilan umum, dengan mempertimbangkan akibat tindakan kejahatannya dan tidak didasarkan pada umur sebagai acuan vonis," ujarnya.

Wakidi berpendapat, kasus ini menunjukkan bahwa anak di bawah umur saat ini sudah mampu melakukan tindakan kriminal dengan kedewasaan yang melampaui batas usia mereka.

Wakidi memastikan, DPRD PPU akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan mendukung upaya revisi UU Perlindungan Anak.

"Aspirasi ini adalah aspirasi kita semua. Kita harus berjuang bersama-sama agar UU ini direvisi," tegasnya.

Kerahkan 150 Personel

Untuk diketahui, Polres PPU mengerahkan segenap kekuatannya untuk mengamankan jalannya persidangan terdakwa Junaedi, Rabu (13/3/2024).

Pantauan TribunKaltim, pengamanan dilakukan baik dari pintu depan dan belakang Pengadilan Negeri PPU.  

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, menerangkan pihaknya mengerahkan personel dari Polres maupun Polsek jajaran untuk pengamanan. 

Baca juga: Akhir Kasus Pembunuhan Sadis di Penajam, Keluarga Mengumpat Dengar Vonis, Ingin Junaedi Dihukum Mati

"Kami melibatkan pengamanan dari Polres baik terbuka ataupun tertutup sekitar 150 orang, baik polres maupun polsek jajaran," terangnya.

Disinggung masalah akses terbatas selama persidangan, AKBP Supriyanto menjelaskan bahwa demikian merupakan SOP lantaran masyarakat juga sembari berunjuk rasa sehingga hanya bisa dilakukan di luar pagar.

"Yang boleh masuk hanya perwakilan saja, sekitar 2 persen.

Jadi yang bisa masuk tadi di ruang sidang hanya 8 orang untuk mewakili masyarakat lain, supaya sama-sama aman dan kondusif," jelasnya.

AKBP Supriyanto memastikan, pengamanan berlangsung sampai selesai. 

Ketika warga melakukan longmarch ke Kantor DPRD PPU atas keberatan mereka, dan pengamanan masih berlangsung. 

"Pengamanan ini sampai mereka selesai.

Kalau warga puas dengan keputusan dengan pembahasan di DPRD, mereka bisa pulang," katanya.

Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Sadis Babulu Bersitegang di Kejari, tak Terima Junaedi Dituntut 10 Tahun

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved