Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Babulu

Akhir Kasus Pembunuhan Sadis di Penajam, Keluarga Mengumpat Dengar Vonis, Ingin Junaedi Dihukum Mati

Akhir kasus pembunuhan sadis di Penajam Paser Utara, keluarga mengumpat dengar vonis, ingin Junaedi dihukum mati

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
VONIS TERDAKWA JUNAEDI - Sejumlah warga dari pihak keluarga korban melakukan longmarch dari PN PPU ke Kantor Sekretariat DPRD PPU, Rabu (13/3/2024). Akhir kasus pembunuhan sadis di Penajam Paser Utara, keluarga mengumpat dengar vonis, ingin Junaedi dihukum mati 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus pembunuhan sadis di Babulu, Penajam Paser Utara masuk babak akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PN PPU) akhirnya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Junaedi, Rabu (13/3/2024).

Junaedi merupakan terdakwa pembunuhan sadis satu keluarga yang terdiri dari 5 orang di Kecamatan Babulu, PPU.

Vonis 20 tahun penjara dari hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 10 tahun penjara.

Baca juga: Terdakwa Junaedi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Memilih Banding dan Lakukan Long March

Meski demikian, keluarga korban pembunuhan sadis ini tak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

Mereka menuntut Junaedi dihukum mati.

Pantauan TribunKaltim.co, keluarga korban mengetahui hal tersebut lantas keluar dari ruang sidang dengan wajah yang memerah.

Kendati lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 10 tahun, dianggap tak memberi keadilan terhadap korban.

Para masyarakat yang ikut hadir di luar Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara, lalu saling bersahutan, menyoraki bahwa putusan tersebut tak adil.

Bahkan tak jarang, mereka sampai mengumpat.

Kuasa hukum keluarga korban, Asrul Paduppai, menyanyangkan ketok palu majelis hakim terhadap terdakwa Junaedi.

"Tentunya akan ada langkah hukum lanjutan. Kita tidak berhenti disini, kita akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur," tegasnya dengan pengeras suara.

Atas keberatan itu, mereka kemudian melakukan longmarch dari Pengadilan Negeri PPU ke Kantor Sekretariat DPRD PPU.

Dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka untuk terdakwa Junaedi.

Meski mengeluhkan, Asrul meyakini bahwa JPU dan majelis hakim sudah melakukan semaksimal yang bisa dilakukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved