Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Babulu

Wajah 5 Korban Pembunuhan Sadis Babulu Hiasi Spanduk Berisi Protes Atas Vonis tak Adil PN Penajam

Wajah 5 Korban Pembunuhan Sadis Babulu Hiasi Spanduk Berisi Protes Atas Vonis tak Adil PN Penajam

Penulis: Ias | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
SPANDUK BERGAMBAR WAJAH KORBAN - Sejumlah warga dari pihak keluarga korban mengusung spanduk berhias wajah korban pembunuhan, melakukan longmarch dari PN PPU ke Kantor Sekretariat DPRD PPU, Rabu (13/3/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Wajah 5 Korban Pembunuhan Sadis Babulu Hiasi Spanduk Berisi Protes Atas Vonis tak Adil PN Penajam.

Junaedi, pelaku pembunuhan sadis di Babulu Penajam Paser Utara telah divonis penjara 20 tahun oleh PN Penajam, Rabu (13/3/2024).

Vonis ini mengundang protes keluarga korban dan warga karena menilai vonis itu tidak adil.

Baca juga: Polisi Kawal Aksi Longmarch Warga di DPRD PPU, Buntut Putusan Terdakwa Junaedi 20 Tahun Penjara

Vonis itu memang lebih berat 10 tahun dari tuntutan jaksa yang dibacakan sebelumnya, hanya 10 tahun

Keluarga korban mengetahui hal tersebut lantas keluar dari ruang sidang dengan wajah yang memerah.

Kendati lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 10 tahun, dianggap tak memberi keadilan terhadap korban.

Para masyarakat yang ikut hadir di luar Pengadilan Negeri PPU, lalu saling bersahutan, menyoraki bahwa putusan tersebut tak adil.

Bahkan tak jarang, mereka sampai mengumpat.

Baca juga: Meski Lebih Berat 10 Tahun dari Tuntutan JPU, Vonis Hakim PN Penajam pada Junaedi Dinilai Tidak Adil

Kuasa hukum keluarga korban, Asrul Paduppai, menyanyangkan ketok palu majelis hakim terhadap terdakwa Junaedi.

"Tentunya akan ada langkah hukum lanjutan. Kita tidak berhenti disini, kita akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur," tegasnya dengan pengeras suara.

Atas keberatan itu, mereka kemudian melakukan longmarch dari Pengadilan Negeri PPU ke Kantor Sekretariat DPRD PPU.

Dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka untuk terdakwa Junaedi.

Meski mengeluhkan, Asrul meyakini bahwa JPU dan majelis hakim sudah melakukan semaksimal yang bisa dilakukan.

Baca juga: Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di PPU Divonis 20 Tahun Penjara, Asrul Usul Pembenahan Regulasi

Sebab itu, lanjut Asrul, dia merasa bahwa perlu ada pembenahan terhadap regulasi UU Perlindungan Anak.

"Perlu direvisi, karena kejadian ini merupakan yang pertama kali sepanjang Kabupaten PPU berdiri dan jangan sampai terjadi yang kedua dan seterusnya," ungkap Asrul.

Hingga berita ini ditulis, sebagian besar warga menduduki halaman Kantor Sekretariat DPRD PPU. Sementara perwakilan 8 orang masuk untuk membahas terkait usulan revisi UU Perlindungan Anak. (Mohammad Zein Rahmatullah)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved