Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Babulu
Wajah 5 Korban Pembunuhan Sadis Babulu Hiasi Spanduk Berisi Protes Atas Vonis tak Adil PN Penajam
Wajah 5 Korban Pembunuhan Sadis Babulu Hiasi Spanduk Berisi Protes Atas Vonis tak Adil PN Penajam
Penulis: Ias | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Wajah 5 Korban Pembunuhan Sadis Babulu Hiasi Spanduk Berisi Protes Atas Vonis tak Adil PN Penajam.
Junaedi, pelaku pembunuhan sadis di Babulu Penajam Paser Utara telah divonis penjara 20 tahun oleh PN Penajam, Rabu (13/3/2024).
Vonis ini mengundang protes keluarga korban dan warga karena menilai vonis itu tidak adil.
Baca juga: Polisi Kawal Aksi Longmarch Warga di DPRD PPU, Buntut Putusan Terdakwa Junaedi 20 Tahun Penjara
Vonis itu memang lebih berat 10 tahun dari tuntutan jaksa yang dibacakan sebelumnya, hanya 10 tahun
Keluarga korban mengetahui hal tersebut lantas keluar dari ruang sidang dengan wajah yang memerah.
Kendati lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 10 tahun, dianggap tak memberi keadilan terhadap korban.
Para masyarakat yang ikut hadir di luar Pengadilan Negeri PPU, lalu saling bersahutan, menyoraki bahwa putusan tersebut tak adil.
Bahkan tak jarang, mereka sampai mengumpat.
Baca juga: Meski Lebih Berat 10 Tahun dari Tuntutan JPU, Vonis Hakim PN Penajam pada Junaedi Dinilai Tidak Adil
Kuasa hukum keluarga korban, Asrul Paduppai, menyanyangkan ketok palu majelis hakim terhadap terdakwa Junaedi.
"Tentunya akan ada langkah hukum lanjutan. Kita tidak berhenti disini, kita akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur," tegasnya dengan pengeras suara.
Atas keberatan itu, mereka kemudian melakukan longmarch dari Pengadilan Negeri PPU ke Kantor Sekretariat DPRD PPU.
Dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka untuk terdakwa Junaedi.
Meski mengeluhkan, Asrul meyakini bahwa JPU dan majelis hakim sudah melakukan semaksimal yang bisa dilakukan.
Baca juga: Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di PPU Divonis 20 Tahun Penjara, Asrul Usul Pembenahan Regulasi
Sebab itu, lanjut Asrul, dia merasa bahwa perlu ada pembenahan terhadap regulasi UU Perlindungan Anak.
"Perlu direvisi, karena kejadian ini merupakan yang pertama kali sepanjang Kabupaten PPU berdiri dan jangan sampai terjadi yang kedua dan seterusnya," ungkap Asrul.
Hingga berita ini ditulis, sebagian besar warga menduduki halaman Kantor Sekretariat DPRD PPU. Sementara perwakilan 8 orang masuk untuk membahas terkait usulan revisi UU Perlindungan Anak. (Mohammad Zein Rahmatullah)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
PN Penajam
Penajam Paser Utara
TribunKaltim.co
TribunBreakingNews
Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Babulu
Pendapat DPRD PPU, Junaedi Anak di Bawah Umur, Bertindak Kriminal yang Melampui Batas Usianya |
![]() |
---|
Orangtua Junaedi Sempat Minta Keringanan Hukuman Meski Anaknya Bunuh 5 Orang dalam Satu Keluarga |
![]() |
---|
Detik-detik Hakim Jatuhkan Vonis Kepada Junaedi, Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Diam Tanpa Ekspresi |
![]() |
---|
DPRD PPU Pastikan Kawal Revisi UU Perlindungan Anak Pasca Vonis terhadap Junaedi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Kecewa atas Vonis Junaedi, Ungkap Manfaatkan UU Perlindungan Anak untuk Kejahatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.