Pilpres 2024
Klaim TPN Ganjar-Mahfud dan TKN Prabowo-Gibran, Sama-sama Mengaku Jadi Korban Kecurangan Pemilu
TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, saling klaim jadi korban kecurangan Pemilu 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sama-sama mengklaim sebagai korban kecurangan di Pilpres 2024.
Kedua belah pihak belum lama kembali menegaskan telah menjadi korban kecurangan di Pilpres 2024 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Baik TPN Ganjar-Mahfud dan TKN Prabowo-Gibran, telah mengumpulkan berbagai bukti terkait dengan dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Dengan demikian, tiga kubu di Pilpres 2024 kini sama-sama mengaku sebagai korban kecurangan Pemilu 2024.
Baca juga: Akhirnya Buronan Kasus Pemalsuan DPT Pemilu Kuala Lumpur Menyerahkan Diri, Langsung Jadi Terdakwa
Baca juga: Popularitas di Atas Kualitas: Fenomena Selebriti dalam Pemilu
Baca juga: Mahfud MD Beber Strategi Megawati Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu, PDIP Pastikan Tak Main-main
Sebelumnya, kubu Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga mengklaim sebagai korban kecurangan.
Lantas, jika ketiganya mengaku sebagai korban kecurangan Pemilu 2024, lalu siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab?
TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menuding bahwa terjadi berbagai kecurangan pada Pilpres 2024. Menurut TPN, kecurangan tersebut terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) lantaran didesain dan direncanakan dengan sungguh-sungguh oleh pihak lawan.
“Ini memang by design, ini sangat well planned,” kata Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam program Kompas Petang Kompas TV, Rabu (13/3/2024).
Dugaan kecurangan TSM itu, menurut TPN, dapat dibuktikan dari adanya mobilisasi aparat, politisasi bansos, pengangkatan pejabat daerah mendekati hari pemungutan suara, hingga intimidasi para kepala desa.
TPN Ganjar-Mahfud pun mengaku telah mengantongi ribuan bukti dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Bukti-bukti tersebut disiapkan untuk mengajukan gugatan hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Banyak sekali bukti yang sudah kita kumpulkan. Selain C1 yang kita sudah dapatkan dari begitu banyak TPS, tentu kita punya bukti-bukti yang lain yang kita kumpulkan dan jumlahnya ratusan, ribuan bukti-bukti,” ujarnya.
Baca juga: Terungkap Alasan Refly Harun Sebut Pengkritiknya Orang Bodoh, Sebut Pemilu 2024 Belum Selesai
Menurut Todung, pihaknya bukan hanya sibuk mengumpulkan bukti tertulis, tetapi juga menyiapkan saksi fakta dan ahli yang nantinya dihadirkan dalam persidangan di MK.
Todung tak membantah bahwa TPN Ganjar-Mahfud berencana mendatangkan kapolda sebagai saksi dalam sidang.
Namun, ia enggan membocorkan sosok kapolda tersebut.
“Saya tidak mau menyebutkan namanya lebih dulu, tapi kita sedang mendiskusikan itu secara internal, bagaimana kita akan menampilkan semua saksi-saksi dan ahli yang akan kita ajukan nanti,” katanya.
Todung pun meyakini bahwa kecurangan Pilpres 2024 begitu nyata.
TPN Ganjar-Mahfud percaya diri dapat membuktikan tudingan kecurangan tersebut di MK.
“Kita bisa membuktikan. Nepotisme yang dimulai dengan Putusan MK Nomor 90 itu membuktikan sebetulnya ada satu pelanggaran yang sifatnya TSM. Ini kasatmata, ini telanjang, dan tidak terlalu sulit untuk membuktikan itu,” tandas Todung.
Adapun menurut peraturan perundang-undangan, gugatan hasil pilpres dapat dilayangkan ke MK tiga hari setelah rekapitulasi suara tingkat nasional ditetapkan.
Baca juga: Terbongkar Langkah Politik Ganjar dan Anies Terbaru, Gugat ke MK hingga Saksi Tolak Hasil Pemilu
Sementara itu, TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mengeklaim menjadi korban kecurangan Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua TKN, Habiburokhman, menjawab tudingan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD soal kecurangan pilpres yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kalau kita bicara soal TSM, kami juga percaya diri bahwa justru sebaliknya, kami ini sebenarnya adalah korban dari kecurangan yang TSM walaupun kami menang,” kata Habiburokhman dalam program Kompas Petang Kompas TV, Rabu (13/3/2024).
Habiburokhman mengaku, pihaknya memiliki banyak bukti yang menunjukkan bahwa kecurangan Pemilu 2024 terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Misalnya, dugaan adanya pakta integritas Penjabat (Pj) Bupati Sorong untuk memenangkan capres tertentu.
Selain itu, menurutnya, ada sejumlah kepala daerah lain yang terlibat dalam pemenangan calon tertentu, di mana temuan ini telah dinyatakan sebagai pelanggaran pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Habiburokhman juga menyebut adanya instansi dan kementerian yang digunakan untuk pemenangan kubu pasangan calon (paslon) lawan.
“Kami punya dasar kuat, punya bukti kuat, punya saksi banyak sekali, bahwa kami adalah korban kecurangan TSM yang merugikan kami,” ujar Habiburokhman.
Baca juga: Ganjar-Mahfud Pasti Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Anies-Cak Imin Komando Saksi Tolak Hasil Pemilu
“Jadi artinya pelakunya baik paslon (nomor urut) satu maupun paslon (nomor urut) tiga. Itu nanti akan kami buka juga di persidangan Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Oleh karenanya, Habiburokhman mengatakan, TKN Prabowo-Gibran siap menghadapi gugatan hasil Pilpres 2024 yang akan diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu bilang, TKN Prabowo-Gibran bakal membuktikan bahwa pihaknya menjadi korban kecurangan pilpres.
“Kita sudah sangat siap walaupun enggak perlu persiapan yang khusus-khusus amat. Tapi kita memang siap, konsekuensi kita menang tentu pihak yang nanti merasa kalah tentu akan mengajukan upaya hukum ini,” kata Habiburokhman.
“Ini adalah upaya konstitusi, hak teman-teman diajukan dan kami akan hadir sebagai pihak terkait,” tandas Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut.
Sebagaimana diketahui, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, berencana mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.
Dua kubu pasangan calon ini menuding telah terjadi kecurangan pilpres yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih melakukan proses rekapitulasi suara di tingkat nasional.
Baca juga: Terbongkar Langkah Politik Ganjar dan Anies Terbaru, Gugat ke MK hingga Saksi Tolak Hasil Pemilu
Penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara Pemilu 2024 atau 20 Maret 2024.
Dengan demikian, apabila rekapitulasi suara Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024, gugatan hasil pilpres dapat diajukan ke MK mulai 23 Maret 2024.
Menurut hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul pada Pilpres 2024.
Hasil hitung cepat final Litbang Kompas, misalnya, memperlihatkan perolehan suara Prabowo-Gibran mencapai 58,47 persen.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 itu didukung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Sementara itu, capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mendulang 25,23 persen suara.
Pasangan ini didukung oleh Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Selanjutnya, masih menurut quick count, pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mendapat 16,30 persen suara.
Capres-cawapres ini didukung oleh PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TKN Prabowo-Gibran Klaim Jadi Korban Kecurangan Pilpres yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TPN Ganjar-Mahfud Sebut Kecurangan Pilpres Direncanakan, Klaim Tak Sulit Membuktikan"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.