Pemilu 2024

Akhirnya Buronan Kasus Pemalsuan DPT Pemilu Kuala Lumpur Menyerahkan Diri, Langsung Jadi Terdakwa

Akhirnya buronan kasus pemalsuan DPT Pemilu Kuala Lumpur menyerahkan diri. Selanjutnya, langsung duduk di kursi terdakwa dalam sidang di PN Jakpus.

|
Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Irfan Kamil
PPLN KUALA LUMPUR - Masduki, buron kasus pemalsuan DPT di Pemilu 2024 yang digelar di Kuala Lumpur akhirnya menyerahkan diri. Kanan: sidang 7 terdakwa pemalsuan DPT di PPLN Kuala Lumpur, termasuk Masduki yang sempat buron 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya, Masduki Khamdan Muchamad, anggota PPLN Kuala Lumpur, buronan kasus pemalsuan DPT Pemilu 2024 di Pemilihan Luar Negeri yakni Kuala Lumpur menyerahkan diri

Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Masduki tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (13/3/2024) pukul 11.23 WIB.

Sosok Masduki, anggota PPLN Kuala Lumpur yang berprofesi sebagai dosen ini sempat menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) karena memalsukan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024,

Akhirnya, Masduki, Anggota PPLN Kuala Lumpur itu menyerahkan diri, Rabu (13/3/2024). 

Baca juga: 1.972 Surat Suara di Malaysia Sudah Tercoblos Paslon Ganjar-Mahfud, KPU Kirim Tim ke Kuala Lumpur

Baca juga: Terbaru Hasil Pilpres 2024, Update Rekapitulasi dari KPU di 24 Provinsi, Prabowo-Gibran Tak Terkejar

Baca juga: KawalPemilu sebut Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Cek Perbandingan Suara dengan Rekap Daerah

Masduki hadir saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung tengah membacakan surat dakwaan dugaaan tindak pidana pemilu di Kuala Lumpur.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Masduki pun dipersilakan duduk di kursi terdakwa bersama enam PPLN lainnya yang turut menjadi terdakwa.

Keenamnya adalah Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Umar Faruk dan lima anggota lainnya.

Mereka adalah Tita Octavia Cahya Rahayu seorang mahasiswa dan Dicky Saputra seorang Anggota Divisi Data dan Informasi.

Kemudian dua orang dosen bernama Aprijon dan Puji Sumarsono serta A Klalil seorang wiraswasta yang bertugas sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini disebut telah melanggar Pasal 544 atau 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, tujuh PPLN itu diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data DPT pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.

Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

PPLN Kuala Lumpur - Perkumpulan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat Migrant CARE menemukan kotak pos terbengkalai di Wisma Sabarudin, Malaysia. Lembaga pemantau pemilu terakreditasi Bawaslu RI ini pun menduga celah ini dimanfaatkan oleh semacam sindikat pedagang susu alias pedagang surat suara di Pemilu 2024. Berbagai temuan membuat kinerja PPLN Kuala Lumpur menjadi sorotan. Kini 7 PPLN Kuala Lumpur tengah menjalani persidangan termasuk salah satu anggotanya yang sempat buron.
PPLN Kuala Lumpur - Perkumpulan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat Migrant CARE menemukan kotak pos terbengkalai di Wisma Sabarudin, Malaysia. Lembaga pemantau pemilu terakreditasi Bawaslu RI ini pun menduga celah ini dimanfaatkan oleh semacam sindikat pedagang susu alias pedagang surat suara di Pemilu 2024. Berbagai temuan membuat kinerja PPLN Kuala Lumpur menjadi sorotan. Kini 7 PPLN Kuala Lumpur tengah menjalani persidangan termasuk salah satu anggotanya yang sempat buron. (Dok. Migrant CARE)

Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.

Sementara, data milik KPU yang telah dicocokkan dan diteliti (coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.

Baca juga: Terbaru! Real Count KPU Pilpres 2024 Luar Negeri 24 Februari 2024, Ganjar-Mahfud Unggul di New York

Beragam Temuan di Pemilu 2024 Kuala Lumpur

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved