Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Babulu
Pendapat DPRD PPU, Junaedi Anak di Bawah Umur, Bertindak Kriminal yang Melampui Batas Usianya
Junaedi, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, telah divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 20 tahun.
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
Sidang perkara pembunuhan sadis satu keluarga Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan terdakwa Junaedi, tiba pada agenda putusan.
Majelis hakim memvonisnya 20 tahun penjara. Hukuman ini 10 tahun lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 10 tahun.
Persidangan berlangsung kurang lebih dua jam di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Rabu (13/3/2024), sejak pukul 09.30 Wita.
Pagi itu pula keluarga korban dan warga sudah memenuhi jalanan di depan pintu masuk gedung pengadilan.
Mereka menggotong kain putih bertuliskan antara lain:
"Kami masyarakat PPU meminta keadilan".
“Jangan dzolimi kami dengan undang-undang perlindungan anak".
"Pak hakim buka hatimu".
"Gantung Junaedi bangsat."
"Kami hadir untuk saudara kami yang menjadi korban pembunuhan." dan berbagai kalimat lainnya.
Sidang dilaksanakan secara terbuka, namun tetap dibatasi. Hanya sekitar 8 orang perwakilan keluarga, media, serta kuasa hukum yang menyaksikan jalannya sidang.
Terdakwa Junaedi juga dihadirkan langsung dalam persidangan. Ia mengenakan kemeja putih, celana panjang berwarna hitam dan masker.
“Terdakwa silakan dihadirkan,” ucap Majelis Hakim, sesaat sebelum Junaedi diantar masuk oleh pihak kepolisian.
Ia mengenakan kemeja putih dan celana panjang berwarna hitam, juga turut mengenakan masker.
Saat melangkah memasuki ruang persidangan, ia terlihat biasa saja. Tidak ada gerak-gerik yang memperlihatkan penyesalan terhadap perbuatannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.