Berita Nasional Terkini
Zainal Arifin Mochtar-Guru Besar UGM Dorong Pengadilan Rakyat, Refly Harun Serukan Parlemen Jalanan
Zainal Arifin Mochtar dan Guru Besar UGM dorong Pengadilan Rakyat, Refly Harun serukan parlemen jalanan
“Kalau barang bukti dugaan kecurangan digelar pada hak angket maka akan terbongkar pelaku kecurangan sebenarnya,” katanya.
Feri menambahkan, publik siap membantu alat bukti yang dibutuhkan DPR untuk membuktikan kecurangan pada Pemilu 2024.
Baca juga: OIKN Pastikan Penertiban Ratusan Bangunan Warga di Sepaku Tak Jadikan IKN Nusantara Rempang Jilid II
Respons Istana
Kepala Staf Presiden Moeldoko merespons seruan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang ingin menggerakkan pengadilan rakyat untuk menyikapi dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Moeldoko menyatakan tidak setuju dengan seruan tersebut mengingat Indonesia adalah negara hukum.
"Karena kita negara hukum, jangan diselesaikan dengan cara-cara jalanan begitu," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Menurut Moeldoko, sudah ada lembaga independen yang mengurusi kecurangan Pemilu.
Termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu.
Masalah kecurangan, kata dia, bisa diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku di dua lembaga tersebut.
"Itu terkait penyelenggara Pemilu, penyelenggaranya KPU dan Bawaslu. Proses-proses itu ya harus kita dukung (lewat KPU dan Bawaslu)," ucap Moeldoko. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akademisi UGM Usul Pengadilan Rakyat, Moeldoko: Kita Negara Hukum, Jangan Diselesaikan dengan Cara Jalanan"
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Update Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini 18 September 2025, Terbaru dari Logam Mulia |
![]() |
---|
Alasan Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN Jakarta |
![]() |
---|
4 Nama Calon Kuat Ketua PSSI Bila Erick Thohir Mundur Usai Jadi Menpora |
![]() |
---|
Daftar 10 Tempat Misterius dan Terlarang di Dunia, Tak Bisa Dikunjungi Wisatawan |
![]() |
---|
Purbaya Bantah Prof Didik, Tegaskan Penempatan Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara Tak Langgar UU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.