Ibu Kota Negara

OIKN Pastikan Penertiban Ratusan Bangunan Warga di Sepaku Tak Jadikan IKN Nusantara Rempang Jilid II

OIKN pastikan penertiban ratusan bangunan warga di Sepaku tak jadikan IKN Nusantara Rempang jilid II

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Patok batas batas kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) ibu kota negara (IKN) di Desa Bumi Harapan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim, Sabtu (19/3/2022). OIKN pastikan penertiban ratusan bangunan warga di Sepaku tak jadikan IKN Nusantara Rempang jilid II 

TRIBUNKALTIM.CO - Beragam konflik mengiringi proses pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Terlebih, IKN Nusantara sedang kejar tayang untuk menjadi ibu kota baru Indonesia.

Konflik yang terjadi terbanyak didominasi persoalan lahan.

Seperti yang terjadi di proyek Bandara VVIP beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kisah Pembongkaran Rumah Warga di IKN Nusantara, Pemerintah Pakai Cara Belanda Kuasai Tanah Rakyat?

Terbaru, masalah lahan juga terjadi di Sepaku, Penajam Paser Utara.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Thomas Umbu Pati memastikan tidak akan ada Rempang Kedua dalam pembangunan IKN.

Thomas menegaskan hal itu saat klarifikasi terkait kabar yang beredar bahwa OIKN memaksa akan merobohkan bangunan milik ratusan warga Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (13/3/2024). "

Tidak ada Rempang kedua, saya jamin, hak hukum adat dan masyarakat lokal kami lindungi.

Kami tidak pernah menggunakan kekuasaan untuk menghadapi masyarakat sejak awal transisi pembangunan IKN," tegas Thomas.

Terminologi "Rempang kedua" digunakan merujuk pada konflik pemerintah dan masyarakat yang melibatkan aparat keamanan terkait pembangunan proyek Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.

Oleh karena itu, Thomas memastikan, penyelenggaraan pembangunan IKN yang merupakan kota terencana (city by plan) harus konsisten dan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah ditetapkan.

Tidak hanya di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), juga Kawasan IKN (KIKN), dan kawasan di wilayah IKN.

Penegakkan RDTR ini sudah dilakukan sejak masa transisi pada 10 dan 11 Mei Tahun 2023 lalu.

OIKN juga telah menjalin komunikasi, koordinasi, dan konsultansi dengan Pemerintah Daerah setempat dalam hal ini Bupati PPU.

Hingga ke perangkat yang lebih rendah seperti desa dan kelurahan untuk bersama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah IKN.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved