Berita Nasional Tterkini
Bagaimana Cara Menghitung THR, Kapan Cairnya, dan Penjelasan Terkait Tunjangan Hari Raya
Inilah penjelasan terkait cara menghitung THR, kapan THR cair, dan penjelasan terkait Tunjangan Hari Raya di Indonesia saat Idul Fitri.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
TRIBUNKALTIM.CO - THR (Tunjangan Hari Raya) adalah bentuk tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan dalam menyambut Hari Raya, terutama Idul Fitri bagi umat Islam.
THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya untuk membantu karyawan mempersiapkan kebutuhan selama perayaan, seperti makanan, pakaian baru, dan kebutuhan lainnya.
Peraturan terkait pemberian THR biasanya diatur oleh pemerintah setempat atau perusahaan itu sendiri, dan biasanya disesuaikan dengan upah atau gaji karyawan serta masa kerja mereka.

Cara Menghitung THR Karyawan Berdasarkan Masa Kerja
Dikutip dari Bank Mega Syariah Perhitungan THR karyawan telah terdapat pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Berdasarkan peraturan tersebut, cara menghitung THR dibedakan sesuai dengan masa kerja karyawan.
Baca juga: Rekomendasi Trend Warna Lebaran 2024, Mulai dari Baju Hingga Dekorasi
Perhitungan THR
Pekerja yang memiliki masa kerja mulai dari 1 bulan kerja, berhak memperoleh THR Keagamaan dari perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:
• Karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar 1 bulan upah.
Karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, mendapatkan THR secara proporsional, dengan perhitungan:
• Masa Kerja x 1 Bulan upah / 12.
Contoh Menghitung THR untuk Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Sebagai contoh, perhitungan THR di bawah 1 tahun kerja, adalah sebagai berikut:
Anda bekerja di sebuah perusahaan dengan masa kerja 6 bulan.
Pendapatan yang diperoleh setiap bulan adalah Rp5.000.000, maka cara menghitung THR adalah sebagai berikut:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.