Berita Nasional Terkini
Diusulkan 40 Hari! Ini Alasan Pemerintah Akan Beri Hak Cuti Ayah untuk ASN dan Cara Mendapatkannya
Inilah alasan Pemerintah akan beri Hak Cuti Ayah untuk ASN dan cara mendapatkannya, jatahnya 40 hari.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah alasan Pemerintah akan beri Hak Cuti Ayah untuk ASN dan cara mendapatkannya, jatahnya 40 hari.
Hak cuti ayah ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas, dilansir dari laman KemenpanRB.
Menurut Azwar Anas, suami berperan penting dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan.
Baca juga: Paling Lama Juli! Info Gaji 13 Pensiunan 2024 Kapan Cair dan Besaran, THR PNS 2024 Tanggal 31 Maret
Sebelumnya, cuti suami ketika istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Aturan sebelumnya hanya mengatur cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Namun, sejumlah negara dan perusahaan multinasional sudah memberikan fasilitas tersebut, seperti Spanyol, Korea Selatan, Jepang, dan Islandia.
Lantas, berapa lama cuti ayah atau suami saat istri melahirkan diberikan?
Usulan waktu cuti ayah saat istri melahirkan
Cuti ayah akan diberikan bagi para ASN pria ketika istrinya melahirkan atau keguguran.
Lama cuti ayah ini masih digodok oleh pemerintah. Namun, waktu cuti ayah tersebut diusulkan berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, dan 60 hari.
"Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN," ungkap Anas.
Usulan cuti ayah ini merupakan bentuk aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, mulai dari stakeholder, termasuk DPR.
Usulan tersebut kemudian masuk ke dalam salah satu poin RPP tentang Manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

Dok Kemenpar)
Cuti ayah diwacanakan 40 hari
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.