Berita Nasional Terkini

Diusulkan 40 Hari! Ini Alasan Pemerintah Akan Beri Hak Cuti Ayah untuk ASN dan Cara Mendapatkannya

Inilah alasan Pemerintah akan beri Hak Cuti Ayah untuk ASN dan cara mendapatkannya, jatahnya 40 hari.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
HAK CUTI AYAH- Ilustrasi PNS. Inilah alasan Pemerintah akan beri Hak Cuti Ayah untuk ASN dan cara mendapatkannya, jatahnya 40 hari. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyampaikan, cuti ayah diwacanakan diberikan hingga 40 hari sebagaimana termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Dia menilai, cuti ayah yang saat ini diberikan selama dua hari pasca istri melahirkan dinilai tidak efektif.

"Dari Badan Legislasi itu kan pembahasannya cuti bagi ayah hingga 40 hari, tapi kita masih godok nih apakah efektif atau tidak yang jelas merujuk pada aturan sekarang di mana ayah mendapatkan cuti kurang lebih 2 hari itu tidak efektif,” kata dia, dilansir dari laman DPR.

Diah beranggapan, sosok ayah memiliki peran penting pasca melahirkan dan sangat dibutuhkan untuk membantu dalam proses tumbuh kembang anak.

Menurutnya, dukungan suami selalu dibutuhkan setiap saat sehingga peran untuk mengasuh anak harus terus dilakukan.

"Peran ayah juga sangat penting untuk proses tumbuh kembang anak, saat ini Undang-Undang mengatur cuti untuk ayah hanya dua hari sedangkan bagi ibu itu tiga bulan," imbuhnya.

Ia menambahkan, Panja RUU KIA sedang mendalami proses parenting bagi ibu dan ayah untuk memutuskan berapa lama cuti melahirkan yang tepat bagi suami dan istri pasca melahirkan.

Baca juga: Ternyata Ada PNS yang Menerima THR Rp 100 Juta Lebih, Inilah Sosok dan Jabatannya

Ternyata ada PNS yang menerima THR Rp 100 juta lebih

Untuk diketahui, THR untuk pegawai negara akan diterima utuh tahun ini, dengan begitu, ini merupakan kabar menggembirakan tentang besarnya THR Lebaran tahun ini bagi PNS, TNI, dan Polri.

Menurut Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, pencairan THR tahun 2024 akan dilakukan 10 hari sebelum Idul Fitri.

Sementara itu, bulan Ramadan diperkirakan dimulai pada tanggal 12 Maret 2024.

Sehingga diperkirakan pencairan THR akan dilakukan pada 30 Maret-1 April 2024.

Setelah empat tahun tanpa menerima THR penuh, tahun ini ASN, TNI, dan Polri akan mendapatkan THR sebesar gaji ditambah tukin 100 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara langsung menyampaikan informasi ini dalam pertemuan di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Selasa (5/3/2024).

"Presiden telah menetapkan THR sebesar 100 persen," kata Sri Mulyani.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved