Berita Nasional Terkini

Diusulkan 40 Hari! Ini Alasan Pemerintah Akan Beri Hak Cuti Ayah untuk ASN dan Cara Mendapatkannya

Inilah alasan Pemerintah akan beri Hak Cuti Ayah untuk ASN dan cara mendapatkannya, jatahnya 40 hari.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
HAK CUTI AYAH- Ilustrasi PNS. Inilah alasan Pemerintah akan beri Hak Cuti Ayah untuk ASN dan cara mendapatkannya, jatahnya 40 hari. 

Sedangkan besaran tukin tertinggi diberikan untuk pemimpin tertinggi instansi yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak.

Dia adalah Suryo Utomo, Dirjen Pajaka akan menerima tukin sebesar Rp 117.375.000.

Suryo Utomo sendiri merupakan pejabat eselon 1, yang merupakan pangkat tertinggi di DJP.

Berdasarkan aturan ini, besaran THR yang bisa diterima diterimanya berkisar antara Rp 121.225.400 sampai Rp 123.748.000.

Angka tersebut murupakan akumulasi dari kisaran gaji pokok PNS golongan IVe ditambah tukin.

Nilai THR ini belum termasuk komponen tunjangan yang melekat dan diterima para PNS.

Seperti tunjangan suami/istri sebesar sebesar 5?ri gaji pokoknya, lalu tunjangan anak sebesar 2?ri gaji pokok.

Hal itu berlakuk untuk setiap anak dengan batasan maksimal tiga orang.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan di SerambiNews.com dengan judul Jarang Ada yang Tahu, Ternyata PNS Ini Dapat THR Rp100 Juta Lebih, Apa Jabatannya?.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved