Ramadhan 2024
Inilah Besaran Zakat Fitrah untuk Kota Bontang pada Ramadhan 2024, Lengkap Niat Bayar Zakat Fitrah
Inilah besaran zakat fitrah untuk Kota Bontang pada Ramadhan 2024, lengkap niat bayar zakat fitrah.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO -Inilah besaran zakat fitrah untuk Kota Bontang pada Ramadhan 2024, lengkap niat bayar zakat fitrah.
Zakat fitrah berbeda dengan zakat biasa yang merupakan bentuk sedekah tahunan yang didasarkan pada kekayaan dan aset seseorang.
Sementara zakat diwajibkan bagi muslim yang memenuhi syarat sepanjang tahun, zakat fitrah secara khusus berkaitan dengan berakhirnya bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri.

Untuk informasi selengkapnya, simak ulasan berikut ini.
Baca juga: Kapan Waktu Bayar Zakat Fitrah 2024? Cek Juga Niat Bayar Zakat untuk Diri Sendiri dan Orang Lain
Baca juga: Panduan Membayar Zakat Fitrah 2024, Lengkap dengan Niat dalam Tulisan Latin dan Terjemahan
Baca juga: Bagaimana Hukum Melakukan Puasa Ramadhan 2024 Jika Tak Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah sedekah yang diwajibkan bagi umat Islam yang mampu dan telah mencapai akhir bulan Ramadhan untuk diberikan kepada fakir miskin dan orang yang membutuhkan sebagai bentuk rasa syukur karena telah diciptakan sebagai manusia, serta karena telah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dan telah mencapai hari raya Idul Fitri.
Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Baca juga: Kemenag Mahulu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini Rp 65 Ribu Per Jiwa
Besaran Zakat Fitrah Kota Bontang Tahun Ini
Kadar zakat fitrah 2024 untuk Kota Bontang ditetapkan berdasarkan rapat bersama antara Kemenag Bontang dan pemerintah daerah pada Kamis (7/3/2024).
Untuk zakat fitrah berupa beras ditetapkan 2,5 kg per jiwa.
Untuk zakat fitrah berupa uang dibagi menjadi tiga kategori, yakni:
• Tertinggi - Rp 72.000 per jiwa
• Menengah - Rp 66.000 per jiwa
• Terendah - Rp 60.000 per jiwa
Adapun untuk fidyah ditetapkan sebagai berikut:
• Tertinggi - Rp 15.000 per hari per jiwa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.