Ramadhan 2024

Ketua MUI Balikpapan Mahdar Abu Bakar Al Qadri Minta Warga Hindari Kontroversi Pengeras Suara Masjid

Menurutnya, penggunaan pengeras suara merupakan pengingat sekaligus panggilan kepada umat muslim untuk melaksanakan kegiatan ibadah.

|
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PENGERAS SUARA MASJID - Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Balikpapan, Habib Mahdar Abu Bakar Al Qadri, mengajak warga untuk tidak terlibat dalam perdebatan berlebihan mengenai aturan penggunaan pengeras suara luar di masjid. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Balikpapan, Habib Mahdar Abu Bakar Al Qadri, mengajak warga untuk tidak terlibat dalam perdebatan berlebihan mengenai aturan penggunaan pengeras suara luar di masjid.

Menurutnya, penggunaan pengeras suara merupakan pengingat sekaligus panggilan kepada umat muslim untuk melaksanakan kegiatan ibadah di Kota Balikpapan.

Polemik terkait aturan pengeras suara kata dia ini bila dibesar-besarkan dapat memicu konflik yang tidak diinginkan di Kota Balikpapan

"Penyalahgunaan pengeras suara di luar masjid bisa menjadi sumber ketegangan di masyarakat. Oleh sebab itu jangan terlalu dibesar-besarkan," katanya kepada TribunKaltim.co pada Jumat (14/3/2024).

Baca juga: SE Menag Ramadhan 2024 Disorot, Larangan Pakai Pengeras Suara Luar Masjid saat Tarawih dan Tadarus

Dia menjelaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) beberapa kali telah mengeluarkan panduan terkait penggunaan pengeras suara dalam rangka menjaga nilai toleransi di tengah masyarakat yang beragam.

Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menag nomor 1 tahun 2024 yang menekankan penggunaan pengeras suara dengan bijak, terutama selama bulan Ramadan.

Lebih lanjut dia menekankan pentingnya penggunaan pengeras suara dalam upaya menyuarakan panggilan ibadah bagi umat Muslim.

"Sambil memastikan tidak mengganggu ketentraman lingkungan sekitar," ungkapnya.

Baca juga: Soal Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Kemenag Paser Imbau Jaga Kondusifitas Daerah

Selain itu, dia juga menyatakan bahwa izin dari Kemenag untuk kegiatan keagamaan bertujuan untuk mencegah penyebaran ajaran sesat.

Perlu Sensitivitas Lokasi

Dalam konteks keberagaman budaya di Balikpapan, Habib Mahdar menekankan perlunya sensitivitas terhadap waktu dan lokasi penggunaan pengeras suara.

"Kita harus menjaga agar penggunaan pengeras suara tidak menimbulkan kebingungan atau kesalahpahaman di tengah masyarakat yang beragam," tambahnya.

Meskipun terdapat beragam pandangan yang berbeda-beda, namun MUI mengajak semua pihak untuk tetap menghormati perbedaan dan menjaga kedamaian di tengah masyarakat.

"Oleh karena itu saya berharap, kesadaran ini dapat menjadi landasan bagi kehidupan beragama yang harmonis di Kota Balikpapan," harapnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved