Pom Mini di Samarinda Terbakar

Pom Mini di Samarinda Terbakar Lagi dan Telan Korban Jiwa, Andi Harun: Kami akan Tertibkan

Kebakaran terjadi di Jalan H. Ardans atau Ring Road III, RT 12, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Kota, Sabtu (16/3/2024)

HO/Relawan Samarinda
Kebakaran terjadi di Jalan H. Ardans atau Ring Road III, RT 12, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Kota, Sabtu (16/3/2024) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kebakaran terjadi di Jalan H. Ardans atau Ring Road III, RT 12, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Kota, Sabtu (16/3/2024).

Peristiwa naas tersebut melahap sebuah rumah toko (Ruko) yang diapit oleh dua bangunan permanen.

Bangunan tersebut merupakan warung kelontong yang memiliki Pom Mini.

Bahkan, satu orang meninggal dunia lantaran terjebak di dalam gedung yang sudah terkepung api dan asap tebal tersebut.

Walikota Samarinda Andi Harun mengatakan, penyebab kebakaran masih diselidiki oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Harta Benda Ludes, Korban Kebakaran di Ring Road III Samarinda Minta Pom Mini Dihilangkan

Baca juga: Pom Mini di Samarinda Terbakar, 1 Korban Terjebak Dalam Rumah yang Terkepung Api

Lebih lanjut, Andi Harun menegaskan bahwa agenda penertiban terhadap Pom Mini di Samarinda akan menjadi prioritas pemerintah.

"Kita menunggu waktu yang tepat. Setelah semua selesai, kita akan mensosialisasikan," ungkapnya.

Orang nomor satu di Samarinda ini juga menyoroti peran Pertamina dalam tragedi ini.

Dirinya mengatakan bahwa Pertamina harus bertanggung jawab atas kejadian ini.

"Tentu faktor pom mini menjadi salah satu usaha ilegal, mudah-mudahan menyadarkan Pertamina karena lagi-lagi Pertamina harus bertanggung jawab. Karena tanggung jawab Patra Niaga penyimpanan bahan bakar dari Pertamina," tegasnya.

Sementara itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap kejadian kebakaran.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pagi Buta Pom Mini di Jalan Ring Road III Samarinda Terbakar, Ada Satu Korban Jiwa

"Terlepas apapun penyebabnya harus mewaspadai berhati-hati kejadian seperti kebakaran," imbuhnya.

Terkait aturan dan penegakannya, Andi Harun menjelaskan bahwa hal tersebut berada di bawah kewenangan Pertamina.

“Tapi Kita akan mengeluarkan surat edaran berupa larangan kegiatan usaha pom mini itu. Saat ini sedang rahap finalisasi, dalam waktu dekat," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved