Pom Mini di Samarinda Terbakar

Puslabfor Mabes Polri Selidiki 2 Lokasi Kebakaran di Kota Samarinda

Tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri akhirnya turun tangan melakukan penyelidikan terkait kebakaran pom mini.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
HO/Polresta Samarinda
KEBAKARAN DI SAMARINDA - Tim Puslabfor Mabes Polri saat tiba di salah satu rumah yang terbakar di Perumahan Guru dan SMPN 5 Samarinda, Kamis (21/3/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri akhirnya turun tangan melakukan penyelidikan terkait kebakaran pom mini di Samarinda, Kalimantan Timur pada Sabtu (16/3/2024). 

Saat itu dalam bencana ini menewaskan satu orang, lokasi kebakaran ada di Jalan HM. Ardans atau Ring Road III, RT 12, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara.

Sejumlah personel Puslabfor Surabaya itu tiba di Kota Samarinda pada Kamis 21 Maret 2024, Pukul 11.00 Wita siang tadi.

Proses pelaksanaan penyelidikan TKP pun terbilang tertutup dan hanya disaksikan sejumlah warga sekitar dan pengendara yang melintas.

Baca juga: Pom Mini di Samarinda Terbakar Timbulkan Korban Jiwa, Puslabfor akan Dihadirkan untuk Penyelidikan

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan pihaknya mendatangkan Puslabfor sebab ada sejumlah fakta yang memerlukan pembuktian akurat.

Terlebih di TKP kejadian terdapat bengkel dan Pom Mini.

Meski demikian pihaknya belum memberberkan secara gamblang barang bukti apa saja yang dibawa oleh Puslabfor untuk diteliti lebih dalam.

Sampai saat ini juga belum ada kenaikan status saksi ataupun penetapan tersangka dalam musibah yang menewaskan salah satu anak penyewa ruko tersebut.

"Makanya kita tunggu hasil uji dari Puslabfor. Hasilnya itu yang akan menjadi dasar kita melakukan tindak lanjut dari kasus tersebut," bebernya.

Selain ke TKP di Jalan Ring Road III, Puslabfor juga melakukan penyelidikan penyebab kebakaran di Perumahan Guru dan SMPN 5 Samarinda.

Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pihaknya akan mendatangkan Puslabfor apabila ada suatu kejadian atau peristiwa yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dan memerlukan pembuktian uji lab forensik.

Baca juga: Kebakaran di Ring Road III Samarinda Telan Korban Jiwa, Ayu Histeris Lihat Kobaran Api Pom Mini

"Ada juga yang bisa disimpulkan dengan keterangan para saksi. Makanya tidak selalu setiap peristiwa kita memerlukan Puslabfor," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebakaran di Jalan Ring Road III terjadi pada Sabtu (16/3/2024) lalu , Pukul 05.50 Wita.

Api berhasil membumihanguskan ruko yang dijadikan bengkel dan warung kelontong bersama Pom Mininya yang beroperasi selama 24 jam tersebut.

Satu anak penyewa ruko menjadi korban jiwa sebab terkurung dalam kobaran api yang menjadi akibat ceceran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved