Pemilu 2024

Sosok Buronan Kasus Pemalsuan DPT Pemilu Kuala Lumpur yang Menyerahkan Diri, Nasibnya Usai Disidang

Sosok buronan kasus pemalsuan DPT Pemilu Kuala Lumpur yang menyerahkan diri. Nasibnya usai jadi terdakwa di sidang pidana PN Jakarta Pusat

Editor: Amalia Husnul A
Video kompas.com
PEMALSUAN DPT - Sidang perdana kasus pemalsuan DPT Pemilu Kuala Lumpur, Rabu (13/3/2024). Sosok buronan kasus pemalsuan DPT Pemilu Kuala Lumpur yang menyerahkan diri. Nasibnya usai jadi terdakwa di sidang pidana PN Jakarta Pusat 

"Kan yang kemarin sudah dikeluarkan (penetapan) tahanan kota untuk 6 orang.

Jadi sampeyan (Masduki), saya tahan kota juga, tapi jangan lari," ungkap Buyung Dwikora, hakim ketua seperti dilansir TribunKaltim.co dari video kompas.com.

Berdasarkan Pasal 22 KUHAP, tahanan kota adalah penahanan yang dilaksanakan di kota tempat tinggal terdakwa dengan kewajiban terdakwa untuk melaporkan dirinya pada waktu yang ditentukan.

Selanjutnya, setelah ditetapkan sebagai tahanan kota, eksepsi Masduki juga ditolak hakim.

Dari 7 terdakwa, hanya Aprijon dan Masduki yang mengajukan eksepsi.

Majelis hakim perkara pemalsuan DPT Pemilu Kuala Lumpur menolak eksepsi kedua terdakwa dalam sidang Kamis, (14/3/2024).

"Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa empat (Aprijon) dan terdakwa tujuh (Masduki Khamdan Muchamad) ditolak," kata Hakim Ketua Buyung Dwikora dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024) seperti dilansir dari Antara. 

Baca juga: Terjawab Kapan Hasil TPS Luar Negeri Diumumkan, Begini Kata KPU Soal Hasil Quick Count Luar Negeri

Dalam putusan selanya, Majelis hakim menilai, pokok keberatan terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara.

Sehingga, perlu dibuktikan di dalam persidangan.

Selain itu, terkait keberatan terdakwa yang menyatakan surat dakwaan telah kedaluwarsa.

Majelis hakim menyatakan, hal itu bukanlah kewenangan dari majelis yang memeriksa perkara tersebut. Sebab, itu merupakan surat dakwaan dinyatakan sah menurut hukum. 

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Buyung. 

Masih Didalami

Satu buron kasus tindak pidana pemilihan umum (pemilu) berupa penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia menyerahkan diri ke kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, tersangka bernama Masduki atau MKM itu menyerahkan diri pada Rabu (13/3/2024) hari ini.

"DPO (daftar pencarian orang) atas nama Masduki kasus PPLN KL (Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur), pagi ini menyerahkan diri," kata Djuhandhani seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved