Ramadhan 2024
Bagaimana Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata saat Berpuasa di Bulan Ramadhan 2024?
Bagaimana hukum menggunakan obat tetes mata saat berpuasa di bulan Ramadhan 2024?
Penulis: Nisa Zakiyah | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Bagaimana hukum menggunakan obat tetes mata saat berpuasa di bulan Ramadhan 2024?
Ramadhan 2024 merupakan bulan suci dalam agama Islam yang dianggap sebagai bulan penuh berkah, rahmat, dan ampunan.
Selama bulan Ramadhan 2024, umat Muslim di seluruh dunia berpuasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari setiap hari selama sekitar 1 bulan penuh.
Baca juga: Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah pada Awal Ramadhan 2024? Inilah Penjelasannya
Baca juga: Hukum Lupa Baca Niat Saat Sahur, Apakah Puasa Ramadhan Tetap Sah? Ini Penjelasan MUI
Baca juga: Bagaimana Hukum Melaksanakan Salat Tahajud Setelah Salat Tarawih dan Witir? Inilah Penjelasannya
Puasa sendiri artinya menahan diri dari makan, minum, berhubungan intim, dan beberapa aktivitas lainnya.
Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan benda apa pun ke lubang tubuh secara sengaja.

Lalu, apakah menggunakan obat tetes mata membatalkan puasa? Simak ulasan berikut ini.
Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Berpuasa
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda menyampaikan, pemakaian obat tetes mata selama berpuasa hukumnya tidak membatalkan puasa.
Menggunakan tetes mata selama berpuasa sama halnya dengan orang yang sedang mandi, yakni bisa jadi air masuk ke tubuh melalui pori-pori tetapi hal itu tidak membatalkan puasa.
Miftahul mengatakan, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya segala sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga tubuh yang terbuka (manafidz maftuhah).
Baca juga: Benarkah Mimisan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustaz Ahmad Hawasyi
Adapun yang dimaksud rongga tubuh yang terbuka adalah mulut, hidung, telinga dan dubur.
Oleh sebab itu, memakai obat tetes mata atau celak tidak termasuk membatalkan puasa.
Selain itu, dikutip dari Lembaga Fatwa Mesir, Syekh Ali Jum'ah Muhammad mengatakan, ada perbedaan pendapat terkait penggunaan obat tetes mata ketika puasa.
Menurut mazhab Syafii dan Hanafi, menggunakan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.
Hukum ini juga berlaku ketika menggunakan obat tetes mata diikuti dengan kemunculan rasa pahit di tenggorokan.
Pasalnya, rasa pahit di tenggorokan bukan berarti obat tersebut sampai pada tenggorokan.
Kedua mazhab tersebut juga berpendapat, mata bukan termasuk bagian anggota tubuh yang terbuka.
Syekh Ali Jum'ah pun mengikuti pendapat mazhab Syafii dan Hanafi ini.
Sementara, mazhab Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa menggunakan obat tetes mata dapat membatalkan puasa jika sampai ke dalam tenggorokan.
Baca juga: Bagaimana Hukum Menelan Ludah atau Dahak Saat Melaksanakan Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
Dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib, Dr Mushatafa Dib al-Buga menerangkan, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja.
Tak hanya mulut, masuknya benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.
Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa
Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa diantaranya sebagai berikut:
1. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh
Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh, baik ke mulut, hidung, telinga, dan lubang lainnya dapat membatalkan puasa.
Berdasarkan hal tersebut, makan dan minum jelas sebuah larangan.
Allah SWT berfirman yang artinya, "Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam." (QS. Al Baqarah, 2: 187)
Selain itu, merokok juga termasuk dalam membatalkan puasa.
Orang yang merokok secara sengaja memasukkan suatu benda ke dalam lubang tubuh.
Baca juga: Inilah 10 Surat Pendek Shalat Tarawih Ramadhan 2024, Lengkap Niat dan Tata Cara Salat Berjamaah
2. Mengobati Sakit dari Qubul dan Dubur
Qubul merupakan lubang kemaluan, sedangkan dubur yaitu lubang belakang.
Mengobati penyakit melalui kedua lubang ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.
3. Sengaja Muntah
Muntah secara sengaja termasuk hal yang membatalkan puasa.
Rasulullah Saw. bersabda yang artinya, "Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya." (HR. ABU DAUD, TIRMIDZI, IBNU MAJAH DAN AHMAD)
4. Bersetubuh
Suatu hal yang dapat membatalkan puasa dan berat untuk membayarnya adalah bersetubuh.
Saat sedang berpuasa jangan sampai melakukan persetubuhan, karena wajib bagi orang yang melakukannya untuk membayar kafarat memerdekakan budak mukmin.
Di zaman sekarang, budak sudah tidak ada lagi, maka wajib berpuasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu melakukannya, maka wajib membayar fidyah untuk 60 orang fakir miskin sebesar satu mud per orang (mencukupi zakat fitrah).
5. Keluar Sperma secara Sengaja
Keluar sperma karena disengaja merupakan satu dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Puasa akan batal jika seorang sengaja dan sadar mengeluarkan sperma.
Namun jika keluar sperma tanpa disengaja seperti karena mimpi bukanlah hal yang membatalkan puasa.
6. Haid
Haid (menstruasi) bagi perempuan merupakan salah satu penyebab batalnya puasa.
Meskipun haid adalah fitrahnya perempuan, mereka tetap wajib mengqadha puasa di lain bulan Ramadhan.
7. Hilang Akal
Maksud dari hilang akal itu ada beberapa ciri.
- Karena Gila
Orang yang gila secara otomatis batal puasanya.
Orang yang seperti itu dianggap tidak lagi mukallaf (tidak berkewajiban puasa).
- Mabuk dan Pingsan
Ada beberapa contoh yang termasuk kategori ini.
Jika terjadi karena sengaja, seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan maka batal puasanya.
Jika tidak sengaja mabuk dan pingsan, namun sampai seharian penuh juga membatalkan puasa, kecuali jika hanya sesaat dan tidak sengaja maka puasanya masih bisa dilanjutkan.
8. Nifas
Darah nifas akan dikeluarkan bagi perempuan yang baru saja melahirkan.
Keluarnya darah termasuk penyebab puasa menjadi batal.
Sehingga bagi perempuan yang baru saja melahirkan persiapan untuk mengqadha puasa.
9. Murtad
Murtad berarti seseorang telah melakukan sesuatu yang menyebabkan keluar dari Islam.
Semisal, tidak mengakui Allah adalah Tuhan yang Maha Esa.
Jika seseorang telah murtad, tidak lagi terkena kewajiban berpuasa, secara otomatis akan batal. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.