Ramadhan 2024
Benarkah Mimisan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustaz Ahmad Hawasyi
Benarkah Mimisan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustaz Ahmad Hawasyi
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Benarkah mimisan bisa membatalkan puasa? Ini penjelasannya.
Mimisan adalah kondisi dimana seseorang mengalami keluarnya darah dari hidungnya.
Mimisan terjadi ketika pembuluh darah di dalam hidung rusak atau pecah, yang mengakibatkan darah keluar dari hidung.

Pada manusia terdapat dua rongga hidung, mimisan bisa terjadi di satu rongga saja atau dua duanya.
Mimisan dapat terjadi pada semua rentang usia mulai dari anak-anak hingga lansia.
Lalu, benarkah mimisan bisa membatalkan puasa? Simak penjelasan Ustaz Ahmad Hawasyi berikut ini.
Baca juga: Bagaimana Hukum Menelan Ludah atau Dahak Saat Melaksanakan Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
Baca juga: Hukum Menangis di Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Batalkah atau Mengurangi Pahala?
Baca juga: Bolehkah Minum Kopi Saat Sahur? Ini Penjelasan Ahli Jika Ingin Puasa Lancar Seharian
Benarkah Mimisan Bisa Membatalkan Puasa?
Menurut penjelasan dari Ustaz Ahmad Hawasyi, Lc dikutip dari YouTube Salam TV, mimisan tidak membatalkan puasa.
Ustaz Ahmad Hawasyi mengatakan mimisan tidak membatalkan puasa dengan catatan darah tersebut tidak ditelan.
Sehingga ketika mimisan maka tinggal dilap atau dibersihkan saja.
Hal serupa juga dikatakan oleh Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid yang dikutip dari laman islamqa.info.
Menurut Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid mimisan juga tidak membatalkan puasa.
Hal ini karena darah yang keluar dari hidung bukan karena keinginan kita, sehingga keberadaannya tidak berpengaruh dengan puasa anda untuk berbuka.
Pendapat tersebut diperkuat dengan firman Allah dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 6 berikut ini.
Baca juga: Bagaimana Hukum Melaksanakan Salat Tahajud Setelah Salat Tarawih dan Witir? Inilah Penjelasannya
Yā ayyuhal-lażīna āmanū iżā qumtum ilaṣ-ṣalāti fagsilū wujūhakum wa aidiyakum ilal-marāfiqi wamsaḥū biru'ūsikum wa arjulakum ilal-ka‘bain(i), wa in kuntum junuban faṭṭahharū, wa in kuntum marḍā au ‘alā safarin au jā'a aḥadum minkum minal-gā'iṭi au lāmastumun-nisā'a falam tajidū mā'an fa tayammamū ṣa‘īdan ṭayyiban famsaḥū biwujūhikum wa aidīkum minh(u), mā yurīdullāhu liyaj‘ala ‘alaikum min ḥarajiw wa lākiy yurīdu liyuṭahhirakum wa liyutimma na‘matahū ‘alaikum la‘allakum tasykurūn(a).
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.