Ramadhan 2024

Bagaimana Hukum Melaksanakan Salat Tahajud Setelah Salat Tarawih dan Witir? Inilah Penjelasannya

Bagaimana hukum melaksanakan Salat Tahajud setelah Salat Tarawih dan Witir? Inilah penjelasannya.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Pinterest/@m.youtube.com dan @Ahmed Kasem
Ilustrasi. Bagaimana hukum melaksanakan Salat Tahajud setelah Salat Tarawih dan Witir? Inilah penjelasannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bagaimana hukum melaksanakan Salat Tahajud setelah Salat Tarawih dan Witir? Inilah penjelasannya.

Sebenarnya, kita memang diperintahkan menutup salat malam dengan Salat Witir.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibnu ‘Umar, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam (SAW) yang artinya kurang lebih: “Jadikanlah akhir salat kalian di malam hari adalah salat Witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751).

Baca juga: Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Pada Hari Raya Idul Fitri? Ini Penjelasannya

Baca juga: Bagaimana Hukum Menelan Ludah atau Dahak Saat Melaksanakan Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya

Baca juga: Usia Berapa Bulan Ibu Hamil Dibolehkan Berpuasa? Lengkap Tips Jaga Janin Tetap Aman

Sehingga, setelah Salat Witir masih boleh menambah lagi salat sunnah lainnya, seperti Salat Tahajud.

Alasannya, Nabi Muhammad SAW yang sesudah Witir masih menambah lagi dengan dua rakaat lain.

Sayyidatina Aisyah menceritakan mengenai salat malam Nabi SAW, “Nabi SAW biasa melaksanakan salat 13 rakaat (dalam semalam). Beliau melaksanakan salat 8 rakaat kemudian beliau berwitir (dengan 1 rakaat). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan salat dua rakaat sambil duduk. Jika ingin melakukan rukuk beliau berdiri dari rukuknya dan beliau membungkukkan badan untuk rukuk. Setelah itu di antara waktu azan Subuh dan iqomahnya, beliau melakukan salat dua rakaat. (HR Muslim No 738)

Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Dua rakaat setelah Witir itu tanda bahwa masih bolehnya dua rakaat setelah Witir dan jika seseorang telah mengerjakan Witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan salat sunnah sesudahnya."

Adapun hadis di atas: “Jadikanlah akhir salat kalian di malam hari adalah Salat Witir, yang dimaksud menjadikan Salat Witir sebagai penutup salat malam hanyalah sunnah (bukan wajib). Artinya, dua rakaat sesudah Witir masih boleh dikerjakan.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 322-323).

Bagi yang sudah melaksanakan Tarawih lalu menutupnya dengan Witir tidak lagi melakukan Witir yang kedua setelah melakukan salat Tahajud di malam hari.

Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah SAW bersabda. “Tidak boleh ada dua Witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi no. 470, Abu Daud no. 1439, An Nasa-i no. 1679. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Kesimpulan, boleh melaksanakan Tahajud walau sudah mengerjakan Tarawih dan menutupnya dengan Witir. 

Di malam hari ketika Tahajud tak lagi ditutup dengan Witir. 

Untuk jumlah rakaat Tahajud yang dilakukan bebas, tak dibatasi jumlah rakaatnya.

Baca juga: Permainan yang Viral di TikTok, Ojol The Game Benarkah Bisa Menghasilkan Uang?

Salat Witir Merupakan Penutup Ibadah 

Salat Witir adalah salat sunnah yang dilakukan pada malam hari setelah melaksanakan salat Isya'. 

Nama "Witir" berasal dari kata Arab yang berarti "ganjil", karena salat ini biasanya dilakukan dalam jumlah rakaat yang ganjil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved