Berita Bontang Terkini

Polres Bontang Bekuk Seorang Warga Kutai Timur di KM 3 Kelurahan Belimbing, Sita Sabu 3 Poket

Pria asal Kutai Timur terjaring dalam operasi Satresnarkoba Polres Bontang, Kamis (14/3/2024) sekira pukul 16.00 Wita.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Ra (38) warga Kutim yang diamankan di wilayah Polres Bontang atas kepemilikan sabu sebanyak 3 poket. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pria asal Kutai Timur terjaring dalam operasi Satresnarkoba Polres Bontang, Kamis (14/3/2024) sekira pukul 16.00 Wita.

Tersangka berinisial Ra (38) merupakan warga Desa Bumi Indah, Kecamatan Sangatta Selatan, yang tertangkap tangan menyimpan 3 poket sabu seberat 1,77 gram.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan.

Baca juga: Beli di Bontang, Dua Pria Pemilik Sabu Diringkus Polsek Teluk Pandan

Rihard Nixon mengungkapkan, tersangka diamankan di satu lokasi di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, tepatnya di wilayah Kilometer 3.

"Kami mengamankan tersangka berdasarkan laporan atau informasi masyarakat," kata Rihard, Jumat (15/3/2024).

Menurut Rihard sampai saat ini pihaknya masih menyelidiki keterlibatan tersangka dalam bisnis sabu ini. "Dia beli putus. Kami masih dalami apakah orang ini hanya pemakai atau bagian dari jaringan pengendar," bebernya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang beserta barang bukti lain yang disita petugas, diantaranya 1 unit telepon seluler, 1 jaket yang dikenakan dan selembar tisu.

Rihard mengatakan Ra dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved