Berita Bontang Terkini

Polres Bontang Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Muara Badak, Amankan 11,62 Gram Sabu

Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk satu pengedar sabu, di Desa Gas Alam Badak 1, Kecamatan Muara Badak, Rabu (6/3/2024) sekira pukul 19.00 Wita

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Tersangka JMD alias Sike, pengedar sabu yang diamankan di Jalan Cokroaminoto, Desa Gas Alam Badak 1, Kecamatan Muara Badak, Kukar, pada Selasa (6/3/2024) sekira pukul 19.00 Wita.  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk satu pengedar sabu, di Desa Gas Alam Badak 1, Kecamatan Muara Badak, Rabu (6/3/2024) sekira pukul 19.00 Wita. Polisi amankan 11,62 gram sabu yang terbungkus 7 plastik klip.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengungkapkan, tersangka berinisial JMD (39) atau dikenal dengan sapaan Sike.

Dia ciduk saat melintas di Jalan Cokroaminoto dengan kendaraan roda dua miliknya.

Baca juga: Tak Sadar Pembelinya Seorang Polisi Menyamar, Pengedar Sabu di Kukar Auto Loyo Saat Ditangkap

Saat dicegat pelaku sempat berusaha kabur namun berhasil digagalkan. Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti sabu seberat 11,62 gram yang disimpan di dalam saku celana jins biru yang dikenakan.

"Kami geledah ditempat. Dia mengakui sabu yang ditemukan itu miliknya," kata Rihard, Kamis (7/3/2024).

Selain sabu dan motor, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 4 lembar tisu, 1 kresek hijua, 1 sedotan runcing, dan 1 unit telepon seluler.

Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan, tersangka JMD kini sudah di pindah di Mapolres Bontang.

Menurut Rihard tersangka dapat dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)

Ikuti  Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved