Pilpres 2024

TKN Prabowo Tak Masalah Jika Kubu Anies Kerahkan 1 Juta Pengacara Sekalipun, 'Yang Penting Bukti'

TKN Prabowo-Gibran tak masalah jika kubu Anies Baswedan kerahkan 1 juta pengacara sekalipun, 'yang penting bukti valid.'

Tangkapan Layar YouTube KompasTV
Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang diadakan oleh Bawaslu RI, Senin (27/11/2023). TKN Prabowo-Gibran tak masalah jika kubu Anies Baswedan kerahkan 1 juta pengacara sekalipun, 'yang penting bukti valid.' 

Meski begitu, Todung enggan membocorkan sosok kapolda tersebut. Ia meminta publik menunggu persidangan di MK.

“Saya tidak mau menyebutkan namanya lebih dulu, tapi kita sedang mendiskusikan itu secara internal, bagaimana kita akan menampilkan semua saksi-saksi dan ahli yang akan kita ajukan nanti,” ujarnya.

Adapun menurut peraturan perundang-undangan, gugatan hasil pilpres dapat dilayangkan ke MK tiga hari setelah rekapitulasi suara tingkat nasional ditetapkan.

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih melakukan proses rekapitulasi suara di tingkat nasional.

Penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara Pemilu 2024 atau 20 Maret 2024.

Sehingga, apabila rekapitulasi suara Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024, gugatan hasil pilpres dapat diajukan ke MK mulai 23 Maret 2024. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved