Tribun Kaltim Hari Ini
Diduga Melakukan Praktik Politik Uang Jelang Pencoblosan, Warga Sembakung Nunukan jadi DPO
Pelaksanaan Pemilu 2024 telah selesai, Polres Nunukan menerbitkan surat DPO dengan tersangka seorang pria warga Kecamatan Sembakung
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN – Pelaksanaan Pemilu 2024 telah selesai, Polres Nunukan menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan tersangka seorang pria warga Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan.
Pria dengan nama lengkap Syahran (62), warga Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) jadi buronan Polres Nunukan.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan pria atas nama Syahran diduga telah melakukan praktik politik uang dua hari jelang pencoblosan Pemilu 2024.
Kasus dugaan praktik politik uang telah dilimpahkan oleh Bawaslu Nunukan ke Polres Nunukan pada 5 Maret 2024.
Baca juga: Partisipasi Pemilih Nunukan Terendah di Kalimantan Utara, Menyentuh Angka 76 Persen
"Tolong informasikan ke kami melalui nomor handphone 0822-5041-8666 apabila melihat pria dengan ciri-ciri, tinggi 167 cm, rambut ikal, bentuk tubuh kurus, warna kulit sawo matang, mata hitam.
Pria atas nama Syahran jadi buronan Polres Nunukan," kata Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Minggu (17/03/2024), sore.
Syahran diduga merupakan simpatisan dari calon anggota DPRD Nunukan dan DPRD Provinsi Kaltara. Lusgi menjelaskan bahwa pada Senin (12/02/2024) tersangka Syahran datang ke rumah keluarganya yang beralamat di Desa Binusan, Kecamatan Nunukan untuk memberikan sejumlah uang.
Uang senilai Rp600 ribu diberikan kepada pasangan suami istri yang masih memiliki hubungan keluarga dengan dia. "Dia (Syahran) berikan uang agar dua orang keluarganya itu memilih dua orang calon anggota legislatif (Caleg) pada hari pencoblosan 14 Februari 2024," ucapnya.
Aksi memberikan uang 'serangan fajar' itu diabadikan lewat handphone berupa video oleh seorang anggota keluarga atas perintah Syahran. Nahasnya, video tersebut tersebar di sejumlah grup WhatsApp hingga grup yang berisi wartawan dan Bawaslu Nunukan.
Berdasarkan dua alat bukti yang dianggap cukup oleh tim Sentra Gakkumdu, kasus tersebut telah dilimpahkan Bawaslu ke Polres Nunukan untuk ditindaklanjuti.
Atas perbuatannya, Syahran dipersangkakan Pasal 523 Ayat (2) Jo Pasal 278 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lusgi mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Syahran untuk segera menghubungi nomor handphone penyidik Polres Nunukan (0822-5041-8666).
"Fotonya akan kami publikasikan ke media untuk mempermudah masyarakat mengetahui wajah buronan kami (Polres Nunukan)," ungkap Lusgi. (febrianus felis)
Sabu 1 Kg Diselipkan dalam Baju, Residivis Narkoba Dibekuk Saat Tiba di Bandara SAMS Balikpapan |
![]() |
---|
Bursa Calon Menko Polkam: Sjafrie Sjamsoeddin, Hadi Tjahjanto, dan Tito Karnavian jadi Sorotan |
![]() |
---|
Donna Faroek Terjerat Suap Tambang, KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Terkait Pemberian IUP |
![]() |
---|
BEM UI Minta Purbaya Dicopot, Baru Sehari Menjabat Menkeu Didemo Mahasiswa |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, Sri Mulyani Lengser IHSG Langsung Anjlok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.