Berita Penajam Terkini
Tanggapi Isu Penggusuran Rumah Warga di Pemaluan, Pj Bupati PPU Sebut Perlu Sosialisasi
Tanggapi isu penggusuran rumah warga di Pemaluan, Pj Bupati PPU Makmur Marbun sebut perlu sosialisasi.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun memberikan tanggapan terhadap isu penggusuran rumah warga di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.
Ia menjelaskan, pembongkaran beberapa unit bangunan di Pemaluan itu berkaitan dengan aturan penataan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Meski meresahkan warga, namun Pj Bupati memastikan bahwa hal itu akan kembali ia komunikasikan dengan pihak-pihak terkait.
Menurutnya, upaya penataan yang tengah dilakukan oleh Otorita IKN, hanya perlu disosialisasikan lebih lanjut agar masyarakat bisa lebih memahami.
“Mungkin persoalan ini hanya karena masih kurang komunikasi. Saya selaku kepala daerah akan mengomunikasikan persoalan ini kepada pihak terkait karena ini tanggung jawab saya,” ungkapnya Senin (18/3/2024).
Baca juga: Dampak IKN Nusantara, PPU Mekar Jadi 7 Kecamatan, Sepaku Lepas dari Penajam Paser Utara
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran IKN tidak akan menyengsarakan masyarakat lokal.
Justru sebaliknya karena dampak positifnya dipastikan akan sangat besar dirasakan, terutama bagi masyarakat PPU.
Kekhawatiran yang dirasakan masyarakat yang terdampak pembangunan ibu kota baru ini, menurut Pj Bupati, karena masih kurangnya pemahaman.
Tindakan penataan memang diperlukan, tapi harus menunggu tim yang tepatserta mengupayakan sosialisasi terus-menerus, seperti yang dilakukan dalam pembangunan Bandara VVIP.
“Saya akan terus berkolaborasi dengan OIKN dan memastikan tidak ada masalah yang timbul dari surat tersebut dan melakukan sosialisasi terlebih dahulu," sambungnya.
Baca juga: Syamsudin Alie Percaya Diri Maju Pilkada PPU 2024, Bermodalkan Putra Daerah hingga Pengabdian
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kelurahan Pemaluan untuk tidak khawatir terhadap kebijakan tersebut.
Baik OIKN maupun Pemkab PPU memiliki tujuan yang baik, yakni melakukan penataan untuk mengontrol pembangunan.
"Pada prinsipnya, kami tidak ingin membuat masyarakat menderita, karena ini masih masa transisi," tandasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.