Tribun Kaltim Hari Ini

Aparat Satlantas Polresta Samarinda Bubarkan Balap Lari Liar, Dianggap Mengganggu Lalu Lintas

Polisi Bubarkan Balap Lari Liar di Samarinda, Dianggap Mengganggu Lalu Lintas

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
ILUSTRASI - Sejumlah remaja yang terlibat balap lari di jalan raya di Bontang. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA  - Tidak hanya menindak para pelaku balap liar, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda telah menindak tegas fenomena balap lari selama bulan Ramadhan yang belakangan viral di media sosial.

Sebelumnya fenomena ini terjadi di Jalan Siradj Salman, Kota Samarinda. Kegiatan yang notabene diikuti remaja laki-laki itu telah menimbulkan kepadatan dan mengganggu kenyamanan umum.

Oleh sebab itu pada Minggu (17/3/2024) subuh Sat Lantas Polresta Samarinda melakukan penindakan terhadap sejumlah remaja yang terlibat. Meski untuk kondusifitas bersama, penertiban itu sempat mendapat kontra dari sejumlah masyarakat.

Baca juga: Fenomena Perang Sarung dan Balap Lari di Balikpapan, Wempi Antariksa Beber Diisi Batu

Banyak yang bertanya-tanya aturan apa yang menjadi dasar penertiban itu. Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo pun menjawab hal tersebut.

Ia menegaskan secara mendasar tidak mempermasalahkan apabila balap lari tersebut diselenggarakan di lokasi yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat, ataupun telah mengantongi perizinan keramaian.

"Tapi ini kan mereka melakukannya di jalan raya. Mengganggu kelancaran lalu lintas," tegasnya saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Senin (18/3/2024).

Kasat Lantas yang akrab disapa Kompol Gulo ini menjelaskan, karena tidak pada tempatnya para pelaku balap lari telah melanggar Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan yang menyebutkan 'Setiap orang yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan dan denda RP 300 Juta'.

"Jadi tindakan mereka bukan tilang, tetapi pidana," tegasnya. Karena perdana melakukan, maka para remaja yang terlibat tersebut hanya diberikan teguran dan pemahaman bahwa apa yang dilakukan nyatanya melanggar aturan perundang-undangan.

Baca juga: Ketua DPRD Bontang Tegaskan Kegiatan Balap Lari di Depan Rumjab Kantongi Izin dari Dishub dan FKPM

Ia melanjutkan, setelah didalami rupanya para remaja yang menjadi penyelenggara terinspirasi dari kegiatan balap lari yang ada di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kompol Gulo menegaskan tentu kondisi kepadatan lalu lintas di Tenggarong dengan Samarinda tidak bisa disamaratakan.

Tingkat kepadatan lalu lintas di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini lebih tinggi ketimbang wilayah kabupaten. "Apalagi mereka melakukan di jalur-jalur utama. Contoh ada kebakaran terus mereka menutup akses jalan, tentu akan menghalangi jalan petugas Damkar," jelasnya.

Oleh sebab itu Satlantas Polresta Samarinda mengimbau apabila masih ingin melakukan aktivitas serupa sebaiknya dilakukan di tempat yang seharusnya.

Seperti lapangan terbuka atau lokasi-lokasi yang tidak mengganggu lalu lintas.

Baca juga: Pelaku Perang Sarung dan Balap Lari di Balikpapan Barat Didominasi Pelajar SMP

"Pihak penyelenggara juga harus menyiapkan. Paling tidak izin kepada Ketua RT atau RW setempat," imbaunya.

Untuk mencegah kembalinya aktivitas yang mengganggu kenyamanan masyarakat itu Satlantas Polresta Samarinda telah memberlakukan patroli rutin ke setiap jalur-jalur utama. (ave)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved