Ibu Kota Negara
Alasan 2 Desa Kaltim Ogah Gabung IKN Nusantara di Tengah Gegap Gempita Pembangunan Ibu Kota Baru
Berikut alasan 2 desa Kaltim ogah gabung IKN Nusantara di tengah geqap gempita pembangunan Ibu Kota Baru.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kukar, Edy Santoso menyebut, masih ada wilayah yang belum jelas statusnya, seperti Kelurahan Tama Pole.
Sebelumnya, wilayah tersebut masuk ke dalam IKN dan sekrang dikeluarkan dari wilayah IKN.
“Kejelasannya ada di Otorita IKN,” tandasnya.
Baca juga: Pemerintah Siapkan 225 Ribu Formasi CPNS 2024 Buat Pelamar ASN di IKN Nusantara, Khusus Warga Lokal
Anggaran Terblokir
Kebijakan blokir anggaran dari Kementerian Keuangan juga berlaku bagi Otorita IKN Nusantara.
Anggaran Otorita IKN Nusantara yang terkena kebijakan automatic adjustment atau pemblokiran anggaran sebesar 5 persen nilainya mencapai Rp 21,7 T.
Terkait dengan kebijakan blokir anggaran dari Kemenkeu tersebut, Otorita IKN Nusantara melakukan sejumlah penyesuaian.
Pernyataan terkait anggaran Otorita IKN Nusantara yang terdampak kebijakan blokir anggaran dari Kemenkeu ini disampaikan Kepala OIKN, Bambang Susantono di Rapat Kerja Bersama Komisi II DPR RI, Senin (18/3/2024).
Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono mengatakan OIKN mendapatkan pemblokiran anggaran sebesar Rp 21,7 miliar.
Sehingga pagu efektif OIKN pada tahun 2024 menjadi Rp 412 miliar.
Bambang mengatakan, "OIKN juga terkena kebijakan pemblokiran seperti Kementerian lain yaitu 5 persen sebesar Rp 21,7 triliun."
Adanya pemblokiran ini turut berdampak pada penyusunan tahun anggaran (TA) 2024.
Dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id, karena terdampak kebijakan blokir anggaran ini, OIKN melakukan beberapa penyesuaian anggaran secara proposional.
Adapun penyesuaian secara rinci meliputi:
- Biro Keuangan, Barang Milik Negara dan Aset dalam Penguasaan menjadi Rp 7 miliar,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.