Berita Penajam Terkini

Banyak Dikaitkan dengan Permasalahan Agraria di IKN, Lembaga Adat Paser PPU Angkat Bicara

Banyak dikaitkan dengan permasalahan agraria di IKN, Lembaga Adat Paser PPU angkat bicara.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
HO
Lembaga Adat Paser mengungkapkan bahwa pihaknya belakangan ini banyak dibawa-bawa dalam permasalahan agraria di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Lembaga Adat Paser (LAP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengungkapkan, masyarakat adat akhir-akhir ini banyak diitunggangi kepentingan.

Terutama dalam permasalahan agraria yang  terjadi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN).

Demikian yang disampaikan Ketua LAP PPU Musa melalui Humas LAP, Eko Supriyadi.

“Banyak sekali yang menunggangi dan membawa nama-nama masyarakat adat di dalam beberapa permasalahan Agraria yang terjadi di KIPP IKN, dan sekarang ini karena sedang viral,” ungkapnya, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Ketua LAP PPU Sebut Minyak Bintang Dayak tak bisa Didapat Sembarang Orang

Untuk itu, ia melanjutlkn, LAP mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dengan isu atau berita-berita di media.

Pihaknya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi apalagi menyangkut isu SARA.

“Mari kita dukung jalannya pembangunan IKN dengan beberapa catatan yang harus kita berikan kepada Otorita IKN, terutama terkait hak-hak masyarakat terdampak pembangunan IKN baik itu masyarakat adat maupun warga lokal,” lanjutnya

Menyikapi isu masyarakat adat di sejumlah media massa dan media sosial beberapa waktu lalu, tambahnya, LAP telah melaksanakan rapat kerja daerah (rakerda) pada 16 Maret 2024. 

Dalam pertemuan itu dibahas soal permasalahan isu masyarakat adat yang diultimatum untuk pindah dalam kurun waktu tujuh hari oleh OIKN.

Selain itu, isu soal adanya beberapa kepentingan yang memviralkan masyarakat adat sebagai korbannya.

Berdasarkan laporan Ketua LAP Kecamatan Sepaku, Hasanuddin, tidak tepat jika dikatakan penggusuran tersebut mengatasnamakan masyarakat adat.

Hal ini karena beberapa fakta dilapangan bukan masyarakat adat, melainkan warga pendatang.

“Memang mereka sudah cukup lama menguasai beberapa bidang tanah di areal tersebut, namun baru mendirikan bangunan sekitar bulan Oktober 2023 silam. Bahkan sudah ada edaran dari  Otorita IKN terkait larangan membangun bangunan dalam kawasan KIPP. Tetapi mereka tetap membangun,” urainya.

Baca juga: HUT RI Digelar di IKN Nusantara Tahun Depan, Ketua LAP: Jawaban Keraguan Kepindahan Ibu Kota Negara

Namun, kini surat dari Otorita IKN terkait penggusuran sudah ditarik sehingga dinyatakan gugur atau tidak berlaku lagi, sehingga tidak benar jika ada warga yang digusur oleh Otorita IKN

“Kalau sudah ditarik tentunya masyarakat tidak perlu lagi khawatir lagi,” ucap Eko.  

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved