Pilpres 2024

Peluang AMIN dan Ganjar-Mahfud Menangkan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Perlu Lompatan Berpikir Hakim

Peluang AMIN dan Ganjar-Mahfud menangkan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, perlu lompatan berpikir hakim

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rita Noor Shobah
KOMPAS.com/Dian Erika-Fika Nurul Ulya-Instagram prabowo
SURVEI CAPRES - Tiga capres di Pilpres 2024, Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo. Peluang AMIN dan Ganjar-Mahfud menangkan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, perlu lompatan berpikir hakim 

Sementara itu sebanyak 100 pengacara akan tergabung dalam tim kuasa hukum Ganjar Pranowo - Mahfud MD untuk menggugat hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita memiliki 100 advokat yang siap terjun ke MK," kata Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis kepada Tribunnews.com, Kamis (14/3/2024) malam.

Hanya saja, Todung tak mengungkapkan nama-nama dari 100 pengacara yang membela Ganjar-Mahfud.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ini juga tak menjawab apakah mereka berasal dari kalangan profesional.

Todung menyampaikan ini merespons kubu Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka yang telah menyiapkan 35 pengacara.

Baca juga: Blak-Blakan, Hasto Akui Ada Jurang Pemisah Antara Jokowi dan PDIP Soal Isu Golkar, Singgung Karakter

Tim Anies Baswedan Siapkan 1.000 Pengacara

Sementara itu, Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin menyiapkan sekitar seribu pengacara untuk menggugat hasil Pilpres di MK.

Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan mengatakan pengajuan gugatannya akan dilakukan di waktu yang tepat.

"Pengacara dari Tim Hukum AMIN ada 1000 orang yang akan support (mendukung) di MK," kata Iwan kepada Tribunnews.com, Kamis.

Iwan memastikan tim hukum ini sudah sangat siap untuk mengajukan gugatan Pilpres di MK.

Dia menyebut mereka telah mengantongi data dan bukti kecurangan yang terjadi selama proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

"Kami sudah memiliki data dan bukti yang lengkap untuk menggugat berbagai kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi," ucap dia.

"Mulai dari proses lelang sistem informasi KPU sampai menjadi sistem informasi digunakan saat ini (Sirekap)," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved