Ibu Kota Negara

Terjawab Alasan DPR Ingin Tetap Berkantor di Jakarta, Bukan Enggan Pindah ke IKN Nusantara

Terjawab alasan DPR ingin tetap berkantor di Jakarta, bukan enggan pindah ke IKN Nusantara

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
IBU KOTA NEGARA PINDAH - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan) berdiri di samping Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat proses penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).Terjawab alasan DPR ingin tetap berkantor di Jakarta, bukan enggan pindah ke IKN Nusantara 

TRIBUNKALTIM.CO - Viral kabar tentang para anggota DPR RI enggan pindah berkantor di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

DIketahui, IKN Nusantara ditargetkan Pemerintah menjadi Ibu Kota Indonesia pada 2024 ini.

Pasalnya, status Daerah Khusus Ibukota yang disandang Jakarta resmi berakhir 15 Februari lalu.

Namun, muncul opsi dari DPR untuk menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislatif.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar kegiatan DPR sebagai lembaga legislatif tetap berlangsung di Jakarta meskipun pusat pemerintahan pindah ke IKN Nusantara.

Hal itu diusulkan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi saat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta bersama perwakilan pemerintah, Senin (18/3/2024).

"Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu," kata pria yang akrab disapa Awiek itu, dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/3/2024).

Meski demikian, Awiek mengatakan bahwa hal tersebut tidak menghentikan aktivitas parlemen di IKN.

Lantas, mengapa DPR mengusulkan agar kegiatan tetap terpusat di Jakarta dan tidak pindah ke IKN?

Namun, Awiek menegaskan bahwa usulan itu bukan berarti DPR menolak pindah ke IKN.

"Bukan tidak mau pindah (ke IKN)," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/3/2024).

Menurutnya, usulan ibu kota legislasi itu disampaikan untuk menjaga kesejarahan Jakarta sebagai ibu kota.

"Untuk menjaga kesinambungan dan kesejahteraan Jakarta sebagai ibu kota, salah satu aktivitas pemerintah pusat itu harus tetap ada di Jakarta," kata dia.

Artinya, kata Awiek, DPR bisa berkantor dan beraktivitas di dua tempat, yakni di IKN dan Jakarta.

Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta bersama perwakilan pemerintah.

"Rapat panja memutuskan semua lembaga tetap pindah ke IKN secara bertahap sampai kesiapan sarana dan prasarana di IKN tersedia," tandas Awiek.

Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI Hermanto mengusulkan agar ibu kota dibagi ke dalam tiga kluster, yakni ibu kota eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Usulan tersebut disampaikan agar fungsi ibu kota negara memiliki optimalisasi dengan fungsinya masing-masing.

Hermanto juga mengusulkan agar kekhususan yang melekat pada Jakarta adalah dengan menjadi ibu kota legislasi setelah ibu kota negara berpindah ke IKN.

Sementara, IKN menjadi ibu kota negara eksekutif.

Usulan Jakarta menjadi ibu kota legislasi ini pun disambut baik oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

Supratman mengatakan, gagasan tersebut progresif dan baik jika dilihat dari tatanan diskursus.

"Menurut saya, itu sebuah ide dalam diskursus yang kita bangun itu bagus, mungkin ada nanti ibu kota yang yudikatif.

Sehingga semua lembaga pengadilan di situ suatu saat, misal," kata dia, dilansir dari laman DPR.

Apabila Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi, masyarakat akan lebih efektif dan efisien dalam menyampaikan aspirasi daripada harus menyampaikan secara langsung ke IKN.

Skema pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara

Pemindahan tahap awal ke kawasan IKN Nusantara direncanakan berlangsung mulai 2022-2024.

Rencana pembangunan dan pemindahan dilakukan bertahap hingga mencapai target kota dunia untuk semua pada 2045.

Berikut gambaran pemindahan ibu kota Indonesia ke IKN Nusantara, seperti dikutip Kompas.com, Minggu ( (18/2/2024):

Tahap I 2022-2024

- Pemindahan tahap awal untuk fungsi pemerintahan prioritas

- Jumlah penduduk sekitar 260.000 orang

- Presiden Republik Indonesia akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI di IKN Nusantara pada 17 Agustus 2024

- Target 2024: Pembangunan ekosistem utuh di kawasan seluas 1.000 hektar berupa area pemerintahan lengkap dengan fasilitas pendukung. 

Tahap II 2025-2029

- Membangun area inti IKN, termasuk perluasan jaringan transportasi, permukiman, serta pengembangan kawasan riset dan talenta.

Tahap III 2030-2034

- Pembangunan progresif, termasuk untuk utilitas terintegrasi, kawasan industri, dan penguatan kota cerdas.

Tahap IV 2035-2039

- Membangun seluruh infrastruktur dan ekosistem tiga kota (Nusantara, Samarinda, dan Balikpapan) untuk percepatan pembangunan Kalimantan.

Tahap V 2040-2045

- Mengokohkan reputasi sebagai "Kota Dunia untuk Semua" Jumlah penduduk kurang dari dua juta, sekitar 1.911.000 orang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantah Tolak Pindah ke IKN, Ini Alasan DPR Usulkan Kegiatan Parlemen Tetap di Jakarta"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved