Tribun Kaltim Hari Ini
THR Sudah Diterima pada 3 April 2024, Nyicil Pembayaran Perusahaan Bakal Diberi Sanksi
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni mendorong Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai pemerintah maupun swasta diberikan sebelum Lebaran
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Mathias Masan Ola
Canva.com
THR harus diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki perjanjian kerja, baik untuk waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu (kontrak).
Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Perusahaan teknologi angkutan umum juga diimbau untuk membayar THR kepada pengemudi ojek online (ojol), yang termasuk dalam kategori pekerja kontrak yang berhak atas THR.
Berarti THR harus sudah diterima oleh pekerja/buruh pada 3 April 2024. "Tentu sesuai regulasi ya. Kita akan dorong itu (THR) sebelum Idul Fitri," tandasnya. (uws)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Berita Terkait
Berita Terkait: #Tribun Kaltim Hari Ini
IKN Rayakan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI tanpa Pejabat Pusat |
![]() |
---|
Tanpa Jawaban, Dua Kali Surati Gubernur: Honorer Kaltim Turun ke Jalan, Berjuang hingga Detik Akhir |
![]() |
---|
Pengusaha dan Musisi di Kaltim Keluhkan Kebijakan Royalti Musik, Kafe Berhenti Putar Lagu |
![]() |
---|
Pembunuh Istri Hamil dan 2 Anak di Berau Mengaku Dimarahi 'One Piece', Warga Kampung Minta Keadilan |
![]() |
---|
Stok Beras Premium di Balikpapan Hanya Cukup Seminggu, Walikota Rahmad Mas'ud Sidak Sejumlah Tempat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.