Tribun Kaltim Hari Ini
THR Sudah Diterima pada 3 April 2024, Nyicil Pembayaran Perusahaan Bakal Diberi Sanksi
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni mendorong Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai pemerintah maupun swasta diberikan sebelum Lebaran
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Mathias Masan Ola
Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Perusahaan teknologi angkutan umum juga diimbau untuk membayar THR kepada pengemudi ojek online (ojol), yang termasuk dalam kategori pekerja kontrak yang berhak atas THR.
Berarti THR harus sudah diterima oleh pekerja/buruh pada 3 April 2024. "Tentu sesuai regulasi ya. Kita akan dorong itu (THR) sebelum Idul Fitri," tandasnya. (uws)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
| Kejagung Tetapkan Hery Susanto Tersangka Dugaan Korupsi Suap Nikel, Jejak Kasus Ketua Ombudsman RI |
|
|---|
| Polemik Pengalihan Kepesertaan JKN dari Provinsi ke Kab/Kota, Wali Kota Samarinda Minta Ditunda |
|
|---|
| Surat Pemprov Kaltim yang Minta Kabupaten/Kota Ambil Alih Pembiayaan BPJS PBI Dianggap Terlambat |
|
|---|
| Pedagang di Kaltim Terhimpit Harga Plastik, Lonjakan Harga Bahan Kemasan Menekan Laba |
|
|---|
| Antrean SPBU di Wilayah Kaltim Masih Terkendali, Isu Kenaikan BBM Picu Panic Buying |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240315_thr.jpg)