Tribun Kaltim Hari Ini

THR Sudah Diterima pada 3 April 2024, Nyicil Pembayaran Perusahaan Bakal Diberi Sanksi

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni mendorong Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai pemerintah maupun swasta diberikan sebelum Lebaran

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Mathias Masan Ola
Canva.com
THR harus diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki perjanjian kerja, baik untuk waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu (kontrak). 

Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Perusahaan teknologi angkutan umum juga diimbau untuk membayar THR kepada pengemudi ojek online (ojol), yang termasuk dalam kategori pekerja kontrak yang berhak atas THR.

Berarti THR harus sudah diterima oleh pekerja/buruh pada 3 April 2024. "Tentu sesuai regulasi ya. Kita akan dorong itu (THR) sebelum Idul Fitri," tandasnya. (uws)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved