Tribun Kaltim Hari Ini
THR Sudah Diterima pada 3 April 2024, Nyicil Pembayaran Perusahaan Bakal Diberi Sanksi
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni mendorong Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai pemerintah maupun swasta diberikan sebelum Lebaran
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Mathias Masan Ola
Canva.com
THR harus diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki perjanjian kerja, baik untuk waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu (kontrak).
Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Perusahaan teknologi angkutan umum juga diimbau untuk membayar THR kepada pengemudi ojek online (ojol), yang termasuk dalam kategori pekerja kontrak yang berhak atas THR.
Berarti THR harus sudah diterima oleh pekerja/buruh pada 3 April 2024. "Tentu sesuai regulasi ya. Kita akan dorong itu (THR) sebelum Idul Fitri," tandasnya. (uws)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Berita Terkait: #Tribun Kaltim Hari Ini
| Jokowi Turun Gunung di Pemilu 2029, Pembuktian Kesaktian di Bawah Bendera PSI |
|
|---|
| Cendana Ucapkan Terima Kasih, Soeharto dan 9 Tokoh Lainnya Mendapat Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Terbukti Langgar Kode Etik, Uya Kuya Selamat dari Sanksi |
|
|---|
| Presiden Pasang Badan soal Utang Proyek Kereta Whoosh, Prabowo: Saya Tanggung Jawab |
|
|---|
| ASN Bolos Terancam Dipecat, Tak Dapat Tunjangan dan Pensiun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240315_thr.jpg)